spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berpotensi Ganggu Ketertiban, Satpol PP PPU Monitoring Aktivitas Perusahaan

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan aksi penertiban. Kali ini dilakukan monitoring terhadap gangguan yang diduga dilakukan perusahaan, Selasa (07/05/2024).

Personel Satpol PP PPU kali ini melakukan peninjauan lokasi batching plan milik PT Adhimix. Terkait terkait aktifitas produksi yang terindikasi mengganggu trantibum berupa gangguan terhadap fungsi jalan di Desa Bumi Harapan, Sepaku.

“Ada laporan dari masyarakat, saat hujan terjadi genangan air di Desa Bumi Harapan Sepaku,” ujar Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.

Hal ini diperkirakan aktivitas yang dilakukan perusahaan telah menyebabkan jalur buang air menjadi bermasalah. Hal ini mengakibatkan gangguan aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir di pemukiman masyarakata.

“Diperkirakan, akibat buntunya saluran drainase yang disebabkan oleh tumpukan sedimen material pasir akibat material ready mix (concret beton) yang tumpah dan mengeras di jalan. Sehingga permukaan jalan menjadi bergelombang disekitar lokasi keluar masuk perusahaan PT Adhimix,” jelasnya.

Kedatangan personel Satpol PP PPU di lokasi tersebut selanjutnya mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan dan masyarakat. Adapun pertemuan berjalan dengan lancar serta menemui kesepakatan bersama.

Baca Juga:   Komisi II Minta Pemkab PPU Sosialisasikan Call Center 112

“Sesuai hasil diskusi yang dilakukan oleh tim gabungan dengan perusahaan disepakati bahwa Management PT Adhimix mendukung kegiatan penertiban ini dengan berkomitmen untuk Melakukan penggalian saluran drainase yang tersumbat dengan alat berat,” tutup Bagenda. (ADV/*SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER