PPU – Pj Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Sabtu (20/4/2024). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merumuskan kebijakan dan bersama-sama mengeksplorasi solusi dan strategi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Makmur mengatakan bahwa momentum ini juga merupakan bukti dari sinergitas antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam komitmen mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung dan menyukseskan pembangunan daerah.
“Adanya Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah,” lanjutnya.
Tidak hanya itu Tujuan diterbitkannya KKPD, antara lain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.
“Yang mana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah instrumen untuk kendali dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan konsep transaksi non tunai menggunakan kartu kredit,” pungkas Makmur. (ADV/ProkopimPPU/SBK)