spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kewenangan Izin Pertambangan Ada di Pusat, Persulit Pemkab PPU Lakukan Penyelesaian Dampak Lingkungan

PPU – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) John Kenedi menyoroti dampak pertambangan yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Sebab menurutnya sangat merugikan warga, terlebih regulasi yang telah berpusat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan juga Pemerintah Pusat menyulitkan pemerintah daerah.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa secara jelas dalam industri pertambangan memiliki peraturan yang jelas. Terutama yang mengatur perihal dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

“Dampak itu pasti ada, baik pencemaran udara dan limbah air, tapi bagaimana dampak tersebut tidak merugikan warga di sekitar pertambangan tersebut,” tegasnya.

Terlebih, terdapat regulasi yang tidak tepat dalam mengatur soal pertambangan. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kejadian ini bukan hanya di Penajam, tapi di seluruh Kalimantan Timur. Hal ini karena pembiaran ya,” tambahnya.

John mengatakan akibat peraturan dan perizinan kembali ke pusat, akhirnya tidak ada yang merasa bertanggung jawab mengawasi dampak lingkungan tersebut. Maka, tidak heran terjadi pembiaran.

Baca Juga:   Ishaq Rahman Soroti Masalah Stunting di PPU, Perlu Sinergi Semua Pihak

“Sebenarnya gini, Pemprov Kaltim harus bertanggung jawab atas perizinan ini. Harus tertib dan sesuai aturan, jangan sampai diberikan izin kalau perangkatnya tidak jelas. Misal, pengolahan limbahnya dan juga jalan khususnya. Ini kan rata-rata masih pakai Jalan Provinsi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga juga harus waspada terhadap penyuapan yang mungkin saja terjadi guna memaksa menggunakan jalan warga untuk mengangkut batubara. Menurutnya, hal ini merupakan akibat dari pembiaran dari dinas-dinas terkait.

“Dinas-dinas terkait ini harus tegas dalam hal ini, sehingga tidak mengorbankan masyarakat kita,” tegasnya.

Ia berharap protes warga yang juga berkaitan dengan upah pekerja segera ditindaklanjuti. Ia menyadari betul bahwa protes warga seperti ini bukan hanya terjadi di Penajam saja, tetapi juga di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Hal ini harus sampai ke pemerintahan, karena kalau masyarakat ribut sendiri yang menjadi korban ya akan masyarakat itu sendiri, jadi harus ditindak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Lahan Izin Usaha Pertambangan di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, dimiliki oleh CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) sebesar 131,5 hektar menurut Surat Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 503/1995/DPMPTSP/XI/2017 dan berlaku selama 10 tahun. CV PMA bekerja sama dengan PT Tigapilar Agro Utama (Tigra) dan PT Wana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI).

Baca Juga:   Bawaslu PPU Ingatkan KPU Soal Kelengkapan Berkas Pendaftaran Bacaleg

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER