PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan penjagaan dan pengawasan aset pemerintah daerah. Kali ini pengawsan dilakukan di lokasi tanah TPAS Giripurwa, Kamis, (18/4/2024).
Kasubid Penjagaan dan Pengawalan di Satpol PP PPU, Nasrullah Nasaruddin menjelaskan hal ini merupakan salah satu upaya dalam pengawas intern menyelenggarakan pengamanan, pengawasan dan bantuan penertiban aset-aset pemerintah daerah. Serta pengamanan dan penjagaan tempat-tempat penting untuk menghindari gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami melakukan tindakan preventif sebagai pencegahan. Satpol PP betugas untuk mengidentifikasi dan melakukan pengecekan lahan terkait pemanfaatan lahan yang di temui oleh tim di lapangan nantinya,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan giat ini, diterjunkan personel sebanyak 8 orang ke lapangan. Mereka melakukan pengecekan tapal batas pada aset pemerintah daerah berupa lahan tanah di desa di Kecamatan Penajam tersebut.
Adapun pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah,” pungkas Nasrullah. (ADV/*SBK)