PPU – Aktivitas tambang batu bara CV Penajam Makmur Abadi (PMA) di Desa Sesulu, Penajam Paser Utara (PPU) dianggap telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Tak hanya itu, jika terus terjadi juga diyakini akan memberikan risiko lebih banyak untuk warga di sekitarnya.
Ketua RT 001, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, PPU, Siti Rukayani mengungkapkan bahwa pencemaran udara yang dirasakan warga telah terjadi 3 tahun belakangan ini. Sehingga pihaknya meminta agar ada tindakan sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Intinya keluhan masyarakat yang terdampak asap batu bara selama 3 tahun ini sudah diambil alih Pj Bupati. Terima kasih pada Pj Bupati yang telah merespons dengan cepat keluhan kami serta sudah memfasilitasi dan memberikan waktunya yang sangat sibuk untuk duduk bersama menerima aspirasi masyarakat Desa Sesulu,” ungkap dia, Senin, (15/4/2024).
Ia mengatakan bahwa warga menunggu tindak lanjut dan tindakan tegas dari pertemuan tersebut. Mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh CV PMA. Terlebih jarak antara lokasi tambang dan pemukiman warga kurang lebih 300 meter.
“Kegiatan produksi tambang yang terlalu dekat dengan pemukiman warga tersebut sering mengganggu waktu istirahat warga sekitar, dikarenakan bekerja tanpa mengenal waktu,” tegasnya.
Ia berharap dinas terkait juga dapat mengaji kelayakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari CV PMA tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk memberhentikan kegiatan tersebut berada di Pemkab PPU melalui Pj Bupati PPU, Makmur Marbun.
“Jika terbukti adanya pelanggaran-pelanggaran atas hak masyarakat atau pelanggaran-pelanggaran lainnya yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan IUP dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” tegasnya.
Ia berharap keresahan masyarakat akibat dampak pencemaran lingkungan baik udara, air dan lahan warga dapat segera ditangani. Terlebih soal limbah air dari bekas galian tambang yang dibuang begitu saja tanpa dinetralisir.
Seharusnya pihak perusahaan memiliki tampungan sendiri dan memproses limbah-limbah air tersebut sebelum dibuang ke saluran warga. “Ini kan masyarakat ada juga yang bertani, terlebih sudah kurang lebih 10 tahun beroperasi dan tidak berdampak yang signifikan untuk warga sekitar,” sebut dia.
Dia juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan rambu-rambu peringatan di lubang bekas galian tambang yang telah dieksploitasi batubaranya.
“Tidak adanya rambu peringatan tanda bahaya di sekitar lubang-lubang bekas galian tambang bekas eksploitasi galian tambang tersebut jika tidak langsung ditutup dapat membahayakan jiwa anak-anak di pemukiman tersebut,” pungkas Siti.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an