PPU – Setelah Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun memergoki Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) KM 9 Penajam melayani pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar pada Kamis (4/4/2024) lalu dan dikenai sanksi selama satu bulan tidak menerima distribusi, kini akhirnya berdampak pada sopir truk dan angkutan umum penumpang dari PPU ke Kabupaten Paser.
Kali ini, Pemerintah Kabupaten PPU (Pemkab PPU), Pertamina Patra Niaga dan para Sopir melakukan pertemuan di Halaman Kantor Pemkab PPU, sebagai tanda dicabutnya sanksi tersebut. Pertemuan ini dilaksanakan pada Senin (15/4/2024).
Makmur mengatakan sanksi yang diterapkan sebelumnya ialah minimal 30 hari tidak diberikan pasokan BBM Bersubsidi jenis Solar. Namun, pihaknya memberlakukan diskresi Bupati demi kepentingan umum, hal ini berdasarkan aduan dari sopir-sopir yang mengadu langsung ke dirinya.
“Jadi memang saya minta kepada pihak Pertamina. Saya tahu SOP (Standar Operasional Prosedur) memang ada, namun bisa saja didiskusikan karena masyarakat butuh,” terangnya.
Ia memberikan catatan kepada pemilik SPBU KM 9 Penajam, Pengelola dan Pengawas. Jika melanggar sekali lagi, pihaknya akan meminta Pertamina Patra Niaga untuk menyetop seluruh jenis distribusi BBM, bukan hanya Solar.
“Kenapa sampai harus itu dilakukan, biar ada rasa percaya antara pengelola dan Pemkab PPU. Kita harus komitmen dan memang harus seperti itu sejak awal,” tegasnya.
Makmur juga jelaskan pihaknya juga telah menegaskan kepada pemilik SPBU KM 9, bahkan pihaknya juga aktif melakukan pengawasan secara langsung. Hal ini penting dikarenakan bahan bakar bersubsidi harus tepat sasaran dan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu sendiri.
“Kita lihat pasca penegakan ini, kan sebelumnya dalam kurun waktu 8 jam sudah habis, kemarin pasca disidak kan 3 hari baru habis. Jadi enggak perlu penambahan kuota, ini peringatan terakhir,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R