PPU – Kejadian penikaman yang dilakukan mantan suami kepada mantan istri di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, menuai sorotan publik.
Lurah Sotek, Irfat Budi Santoso menyebut penyebab penikaman akibat pelaku tidak berhasil merebut surat tanah yang telah selesai diurus oleh korban.
Irfat menjelaskan kejadian ini terjadi sekitar sore hari (09/04/2024), tepat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kasus penikaman ini terjadi di RT 006 yang merupakan wilayah kerjanya.
“Benar adanya kejadian tersebut, sekitar sore kejadiannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan kronologi kejadian tersebut. Saat itu pelaku memaksa meminta surat tanah dari korban. Namun, korban tidak ingin menyerahkan surat tanah tersebut sebelum pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta sebagai ganti pengurusan surat tanah tersebut.
“Laporan itu dari mantan suaminya, minta segel tanah, minta segel, tapi istrinya jawab terus saat ditanya, tidak langsung dikasih. Istrinya minta uang Rp 1 juta untuk pengurusan segel itu,” jelasnya.
Kejadian ini ikut menjadi perhatian, Pejabat Pelaksana Tugas (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun. Ia pun menjamin kesembuhan korban.
Ia juga mengecam perilaku kekerasan yang terjadi dan telah melakukan koordinasi kepada dinas terkait untuk menyelesaikan kejadian tersebut.
“Malam ini saya mengunjungi RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk menjenguk korban penikaman tragis yang dilakukan oleh mantan suami korban. Saya menyuarakan kecaman atas tindakan kekerasan tersebut dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan,” tuturnya.
Beredar informasi bahwa korban mendapatkan 4 tusukan dari sang mantan suami, 3 di bagian belakang dan 1 di bagian perut yang mengakibatkan tanggal 11 April 2024 harus mendapatkan perawatan lebih di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan. (NAH)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S