spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Bupati PPU Tinjau Pelabuhan Penajam, Pastikan Tindakan Cepat Urai Antrean

PPU – Setiap tahunnya budaya mudik lebaran menjadi tradisi tersendiri di Indonesia. Tak terelakkan pergeseran masyarakat yang masif mengakibatkan kepadatan lalu lintas, termasuk antrean panjang di pelabuhan penyeberangan Kabupaten Penajam Paser Utara. Tak tanggung-tanggung, antrean mobil dan motor mengular hingga kurang lebih 1 kilometer.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyoroti hal tersebut, dirinya langsung meninjau antrean panjang tersebut. Ia menemukan antrean panjang tersebut dikarenakan porsi antara mobil dan motor dalam kapal penyeberangan tidak seimbang.

“Motornya yang masuk tidak begitu banyak, jadi antreannya makin panjang,” terangnya.

Ia jelaskan dirinya melakukan koordinasi dengan pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry PPU untuk mengangkut dahulu para pemudik dengan motor. Terlebih hal tersebut dilakukan karena hujan hampir mengguyur kawasan PPU, Kamis (11/04/2024).

“Jadi Saya minta itu diangkut dua kapal buat motor biar bisa terangkut semua,” tambahnya.

Foto: Pj Bupati, Makmur Marbun saat meninjau langsung antrean kendaraan yang ingin menyeberang di Pelabuhan Feri Penajam. (Prokopim PPU for MKN)

Sisanya, ia menjelaskan akan mengangkut mobil, sehingga antrean dapat teratasi dengan segera. Makmur berpesan kepada pihak ASDP untuk mengatur dengan segera jangan sampai terjadi antrean yang begitu panjang. Pasalnya dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan nantinya.

Baca Juga:   Kunjungan ke Ibu Kota Nusantara Gratis, Otorita IKN : Berhenti Ambil Keuntungan dari Paket Wisata

“Iya saya sudah koordinasikan untuk segera lakukan langkah-langkah cepat, sampai turun itu direkturnya,” pungkas Makmur. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER