spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Idulfitri 1445 Hijriah, Satpol PP PPU Pantau Pelaksanaan Sidak Pasar Modern

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pengamanan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pasar modern. Hal ini dilakukan bersama dengan Tim terpadu dikomandoi oleh Bidang Perdagangan Dinas KUKM Perindag PPU, Rabu (27/3/2024).

Menjelang hari Raya Idulfitri 1444 H, patroli di pusat-pusat keramaian terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli kali ini menyasar ke pasar-pasar modern yang ada di Benuo Taka. Selain patroli, juga menyapa pengunjung dan pedagang untuk selalu menjaga keamanan di sekitar.

“Adapun tugas anggota tersebut melakukan pengamanan dan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan tindak kejahatan,” kata Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali.

Utamanya dalam kegiatan ini ialah melakukan pemantauan bersama ke toko-toko dan pasar moderen untuk memastikan ketersediaan sembako selama Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Petugas juga memantau harga bahan pokok yang masih tinggi. Adapun tim terpadu antara lain dari Satpol PPU Kesbangpol, Inspektorat dan dari tim TPID. Bersama melakukan inspeksi pemantau harga sembako.

Baca Juga:   Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan, Pemkab PPU Tahan Anggaran Rp 21 Miliar untuk Program MBG

“Terkait ketersediaan sembako maupun harga dan pengecekan barang kadaluarsa Penajam hingga Babulu yang dilakukan oleh Dinas koprasi ,Ukm, Perindustrian dan Perdagangan,” sebutnya.

Pihaknya telah memastikan bahan kebutuhan pokok masih relatif stabil. Meski memang ada kenaikan harga seperti gula dan beras.

“Jadi stok masih relatif aman dan tercukupi untuk kebutuhan masyarakat PPU dalam menghadapi bulan suci Ramadan 1445,” pungkasnya. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER