PPU – Bank Tanah Penajam Paser Utara berkomitmen turut melakukan penataan kawasan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pembangunan dan kepentingan umum.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyebutkan pihaknya bertugas melakukan pengelolaan tanah negara yang terlantar dan menjadikannya sebagai satu kawasan produktif. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.
Ia menjelaskan bahwa dari 4.162 hektare lahan yang menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, pihaknya telah menyiapkan 1.873 hektare untuk program reforma agraria. Setelah sebelumnya diverifikasi dahulu oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” ujarnya disampaikan mellui rilis resmi Bank Tanah Kamis, (21/03/2024).
Sementara itu, Project Team Leader Badan Bank Tanah PPU, Moh Syafran Zamzami mengatakan bahwa dalam perjalanan pengoptimalan ini kerap kali menemui tantangan. Salah satunya terkait dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menguasai lahan Badan Bank Tanah dengan cara-cara yang tidak sah.
Salah satunya dengan membangun pondok-pondok non-permanen dan tenda-tenda yang tidak beraturan. Belum lagi, oknum tersebut juga melakukan penebangan pohon secara masif, sehingga telah mengganggu ketertiban kawasan.
“Badan Bank Tanah bersama dengan pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara,” jelasnya.
Syafran menjelaskan salah satu langkah pengamanan aset negara di wilayah pengembangan Badan Bank Tanah dengan melakukan penertiban bangunan atau pondok. Terlebih penertiban dilakukan kepada oknum mafia tanah yang hendak menguasai tanah dan mengatasnamakan kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Sementara itu, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dankecamatan, maka berhak menjadi calon subject penerima dalam program
Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah wilayah PPU,” terangnya.
Ia memahami bahwa lokasi HPL Badan Bank Tanah merupakan lokasi yang strategis. Sehingga sangat memungkinkan terjadi dinamika yang kompleks di masyarakat dan mengarah pada penguasaan tanah juga tindakan sewenang-wenang dari oknum.
“Namun, Kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Syafran.
Selain itu, ia memastikan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait dengan masa depas Badan Bank Tanah yang lebih baik lagi. Pihaknya berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar untuk peningkatan nilai tanah dan terus berkontribusi pada pembangunan.
Hal ini sekaligus upaya Badan Bank Tanah dalam menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Hal ini juga implementasi upaya penataan kawasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Syafran.
Untuk diketahui, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak
dan penataan kawasan. Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain,
pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 hektare, pembangunan
bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 hektare dengan target operasional tahap
pertama pada Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B. (NAH)