spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makmur Dampingi Prabowo Tinjau Kesiapan Lokasi Upacara kemerdekaan Ke-79 RI

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun turut mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto dan jajarannya dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Kaltim, Senin (18/3/2024).

Dalam lawatannya tersebut, Prabowo mengunjungi sejumlah proyek pembangunan penting di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti kantor kepresidenan dan lapangan yang akan digunakan untuk upacara kenegaraan pada 17 agustus 2024 mendatang.

Kemudian juga sempat melakukan pertemuan tertutup di lokasi Hunian Pekerja Kontrusi (HPK). Usai kegiatan, Makmur mengatakan dalam pertemuan yang digelar ini membahas terkait kesiapan pelaksanaan upacara kemerdekaan RI ke-79 di IKN mendatang.

Foto: Pj Bupati PPU,Makmur Marbun saat bertemu dengan Menhan RI Prabowo Subianto, Senin (18/3/2024). (Prokopim PPU for MKN)

“Termasuk kesiapan pembangunan kantor pemerintah yang akan digunakan pasca peringatan HUT Kemerdekaan RI di wilayah IKN. Serta sarana pendukung lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan upacara kenegaraan ini,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, ia berharap pembangunan Tol IKN yang ada diwilayah itu segera selesai. Sehingga transportasi, mobilisasi masyarakat ataupun tamu-tamu negara yang akan mengikuti upacara nanti tidak terhalang dan berjalan dengan lancar.

Baca Juga:   Kurangi Impor Daging, Pemprov Kaltim Kembangkan 1.000 Ekor Sapi di PPU

Termasuk kesiapan PPU dalam memberikan daya dukung mulai dari sarana kesehatan, pendidikan dan sebagainya telah di sampaikan. “Artinya beliau tadi ingin menyampaikan sejauh mana kesiapan di 17 agustus mendatang. Prinsipnya beliau sudah bisa memahami dan mudah-mudahan semua target tadi bisa terlaksana dengan baik,” tutup Makmur. (ADV/Humas/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER