PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun menanggapi terkait dengan surat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang meminta warga Kelurahan Pemaluan membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN. Hal ini berkaitan dengan bangunan yang tidak berizin dan menjamur di Kelurahan Pemaluan
Makmur mengatakan pihaknya telah menerima kabar dari warga Pemaluan terkait dengan surat tersebut. Pihaknya memastikan apakah warga telah menerima sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, namun warga menjawab belum pernah menerima sosialisasi tersebut. Ia jelaskan dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa warga disuruh membongkar dalam 7 hari ke depan.
“Saya juga langsung koordinasikan dengan Camat Sepaku untuk mengkoordinasikan terkait hal tersebut, soalnya kan itu juga tugasnya mereka (OIKN),” tambahnya (14/03/2024).
Ia jelaskan dari hasil koordinasi Camat Sepaku dengan OIKN, hasilnya ditunda untuk sementara dan suratnya telah ditarik. Menurutnya, perlu sosialisasi terus menerus agar warga memahami fungsi dan tugas OIKN yang perlu melakukan penataan.
“Penataan memang dibutuhkan, tapi tunggu timing yang tepat dan perlu sosialisasi terus menerus, sama seperti pembangunan Bandara VVIP (Very Very Important Person),” jelasnya.
Makmur mengatakan bahwa tujuan OIKN baik, dikarenakan perlu penataan dari bangunan yang semrawut. Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan OIKN dan tidak ada masalah dari keluarnya surat tersebut, paling penting sosialisasikan dahulu.
Ia membenarkan terdapat banyak bangunan baru yang perlu ditata bersama, baik dari Pemkab PPU dan OIKN. Menurutnya, tujuan awal dari dikeluarkannya surat tersebut memiliki tujuan yang baik, dikarenakan kawasan tersebut menjadi kumuh.
“Ya bagus saja kan, soalnya jadi kumuh karena bangunan liar kan,” ujarnya.
Terkait dengan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang disinggung OIKN, Ia menegaskan bahwa Pemkab PPU telah melalui konsultasi publik dalam perancangannya. Namun terkait dengan Tata Ruang IKN, pihaknya mempersilahkan saja melakukan konsultasi publik.
“Lakukan saja, karena RTRW nya PPU sudah dilakukan konsultasi publik, tinggal diberikan kepada DPRD PPU saja,” tegasnya.
Makmur mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Pemaluan yang masih masuk wilayah Pemkab PPU untuk tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut. Baik OIKN dan Pemkab PPU memiliki tujuan yang baik dan penataan harus dilakukan agar pembangunan dapat terkontrol. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk masyarakat sengsara.
“Membangun harus ada izin kan, jangan sampai bangun 3 sampai 4 tingkat, nanti kalau ada apa-apa kan tanggung jawab pemerintah, prinsipnya Kami tidak membuat masyarakat sengsara, karena ini kan masih masa transisi,” pungkasnya. (NAH)