spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari PPU Bakal Telaah Putusan PN Penajam terhadap Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu

PPU – Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam telah menjatuhkan vonis 20 tahun hukuman penjara kepada pelaku pembunuhan tersebut.

Keluarga korban pasca pengumuman putusan tersebut melakukan demo di PN Penajam, untuk menuntut hukuman maksimal kepada pelaku yang menghabisi 5 nyawa tersebut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan kepada Tersangka J (18), yang masuk ke dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan hukuman penjara 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Faisal Arifudin mengatakan putusan yang dibacakan Majelis Hakim berada lebih tinggi dari tuntutan. Sehingga pihaknya akan menelaah dahulu putusan lengkap secara yuridis terhadap putusan 20 tahun tersebut.

“Kami diberi waktu dulu 7 hari untuk melihat dan berpikir apakah menerima atau tidak putusan tersebut, termasuk terkait dengan upaya hukum banding,” jelasnya.

Selain itu, Faisal juga mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan terkait dengan keinginan keluarga korban untuk banding. Pihaknya sampai hari ini belum dapat memastikan langkah apa yang harus diambil sebelum menilik lebih lanjut perkara ini. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan perwakilan korban dari lembaga negara.

Baca Juga:   Uji Coba Sudah Dilakukan, Realisasi Program MBG PPU Tunggu Juknis dari Pusat

“Kami pasti akan pertimbangkan juga keinginan keluarga korban,” sebut Faisal.

Disinggung terkait dengan hukuman yang paling tepat untuk ABH J, Faisal mengatakan semua pihak memiliki sudut pandangnya masing-masing. Baik Majelis Hakim dan juga JPU, pihaknya harus memperhatikan dari berbagai aspek. Artinya, Pihaknya juga tidak akan mengenyampingkan keadilan dari berbagai sudut pandang.

“Mungkin berbeda-beda sudut pandang, begitu pun dengan korban yang memandang sisi keadilan tersendiri,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER