spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otorita IKN dan Universitas Diponegoro Perkuat Kerjasama di Bidang Pendidikan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara dan Universitas Diponegoro melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk memperkukuh kemitraan strategis di antara kedua lembaga tersebut.

Acara penandatanganan nota kesepahaman yang digelar pada Jumat (8/3/2024) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Prof. Ir. Bambang Susantono, MCP., MSCE., Ph.D., serta Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Rektor Universitas Diponegoro.

Nota Kesepahaman ini mencakup sejumlah poin utama, termasuk komitmen untuk membangun kerangka hukum yang mendukung kerja sama di berbagai bidang, terutama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Susantono menyatakan, “Kerja sama ini dimulai dengan penandatanganan dokumen, untuk kemudian meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat,”

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Melalui inovasi dan kolaborasi, kami harapkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dan Universitas Diponegoro dapat menciptakan lingkungan akademik yang inspiratif dan memajukan penelitian yang bermanfaat bagi perkembangan wilayah dan bangsa.”

Penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan visi bersama untuk mengangkat standar pendidikan di Indonesia dan memberikan kontribusi nyata pada pembangunan masyarakat. Kemitraan ini diharapkan akan membuka peluang baru bagi seluruh lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, peneliti, hingga masyarakat umum dalam mengakses sumber daya dan pengetahuan yang lebih luas.

Baca Juga:   Perubahan Aturan BPJS Dinilai Justru Memperumit Akses Kesehatan Masyarakat

“Dengan semangat komitmen dan kolaborasi, Universitas Diponegoro optimis bahwa kerjasama ini akan menjadi contoh nyata bagi upaya bersama mencapai kemajuan berkelanjutan di sektor pendidikan dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang,” pungkas Yos menutup kegiatan tersebut. (*Rls/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER