PPU – Tepat seminggu yang lalu sebelum kedatangan Presiden RI, Joko Widodo ke Ibu Kota Nusantara (IKN), 9 warga Kelompok Tani Saloloang ditangkap dengan tuduhan pengancaman atas proses pematangan lahan untuk Bandara Very Very Important Person (VVIP).
Hal ini berdasarkan laporan pengawas pekerjaan kepada Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) dan diamankan ke Polda Kaltim di Balikpapan.
Pembangunan bandara ini berdampak pada 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, dan Kelurahan Gersik.
Dua hari Setelah kepulangan Presiden RI, Joko Widodo yakni pada Jumat (1/3/2024) lalu, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengirimkan surat penangguhan penahanan 9 warga ke Polda Kaltim dengan nomor surat 100.3.10/93/III/HUK/2024. Begitu pun, kuasa hukum 9 warga yang berasal dari Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kaltim ini sebelumnya juga telah mengirimkan surat penangguhan penahanan.
Walaupun telah keluar dari tahanan, kesembilan warga Kelompok Tani Saloloang ini masih berstatus tersangka. Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken membenarkan bahawa status 9 warga tersebut masih sebagai tahanan luar dan masih sebagai tersangka. Pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto terkait dengan status tersebut.
“Kami akan segera koordinasi kepada Kapolda Kaltim, terkait dengan status warga ini,” terangnya.
Disinggung terkait status tersangka tersebut, Maret mengatakan enggan melakukan intervensi terkait dengan proses penetapan tersebut. Pihaknya hanya meminta kepolisian untuk mempercepat proses yang telah berjalan jika yakin bahwa 9 warga tersebut merupakan tersangka.
“Jika benar yakin maka segera saja dipercepat prosesnya. Kami tidak akan melakukan intervensi apapun,” tambahnya.
Maret mengatakan dugaan terkait kriminalisasi, nantinya akan dibuktikan saat pengadilan. Pihaknya juga menjamin apabila terdapat upaya kriminalisasi lanjutan yang kemungkinan akan dilakukan oleh pemerintah.
“Kami sudah siapkan semua dokumennya, tapi kita kan lakukan langkah persuasif dahulu dengan kepolisian, terlebih proses percepatan pembangunan IKN harus terlaksana. Presiden RI kan akan segera tiba pada Juli 2024 nanti,” jelasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menanggapi proses lanjutan penangkapan 9 warga yang masuk dalam Kelompok Tani Saloloang dan terdampak Pembangunan Bandara VVIP di IKN tersebut. Ia menegaksan bahwa proses tersebut bukan penangkapan namun merupakan tindakan pengamanan.
“Jangan sebut penangkapan loh ya, tapi diamankan,” tegasnya (06/03/2024).
Makmur menjelaskan proses pergantian tanam tumbuh lahan Bandara VVIP terus berjalan dan hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Menurutnya jika masyarakat berubah pasca proses tersebut pihaknya akan terus membela posisi 9 warga tersebut.
“Proses terus berjalan kok, tapi kan mereka mau berubah pasti akan saya bela,” ungkapnya.
Makmur megatakan seharusnya 9 warga tersebut diberi penghargaan, walaupun status tersangka tersebut tetap berlanjut.
Ia mengatakan dalam prosesnya harus mengedepankan pendekatan yang humanis. Oleh sebab itu pihaknya melakukan permohonan penangguhan penanganan. Pasca pembebasan 9 warga, Makmur jelaskan bahwa 9 warga telah bersedia melakukan verifikasi tanam tumbuh yang sebelumnya sempat ditolak.
“Semuanya kan sudah mau melakukan proses verifikasi tanam tumbuh itu, dua tahun loh ini prosesnya baru selesai,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R