spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Makmur Siap Copot Kepala Sekolah yang Siswanya Lakukan Bullying

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun tegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap kepala sekolah. Jika masih terjadi siswa di sekolahnya yang melakukan tindakan perundungan (bullying). Hal ini disampaikan usai membuka acara Sosialisas Permendibudristek 40/2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di Gedung Graha Pemuda pada Rabu (6/3/2024).

Makmur mengatakan, sanksi yang akan dikenakan adalah dengan segera menonaktifkan jabatan kepala sekolah yang bersangkutan. Hal ini menurutnya sangat objektif, terlebih sejak awal kenaikan jabatan ini bukan merupakan jabatan yang transaksional.

“Begitu ada bullying, pasti besoknya akan kami nonaktifkan, kepala sekolah kan naik bukan bayar, jadi bisa kami ganti segera,” tegasnya.

Ia menjelaskan tugas kepala sekolah itu besar, bahkan memastikan segala bentuk sarana dan prasarana dipenuhi dengan baik. Menurutnya, kepala sekolah harus aktif selama 24 jam untuk memastikan lingkungannya aman untuk anak.

“Itu kepala sekolah harus cek, keseluruhan. Bahkan fasilitas seperti WC itu harus dipastikan aman dan tidak dijadikan sebagai lokasi perundungan,” tambah Makmur.

Baca Juga:   Siap-Siap! Banjir dan Longsor Ancam Beberapa Titik di PPU

Ia bahkan menegaskan beban kerja kepala sekolah harusnya mampu mengatur keadaan lingkungan sekolah lebih aman. Terlebih tidak memiliki kewajiban mengajar, maka pihaknya berharap besar kepala sekolah dapat memastikan sekolah menjadi ruang aman untuk seluruh siswa.

“Kalau jadi kepala sekolah ya harus turun, enggak bisa cuma ‘hehehe’ doang. Enggak susah kok, gampang kalau mau. Saya pasti akan cek itu,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER