PPU – Aparatur Sipil Nagara (ASN) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan manajemen yang efektif dan profesional guna meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Perihal ini dikatakan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun saat membuka sosialisasi manajemen ASN terbaru. Terkait Undang-Undang (UU) 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu (28/2/2024) di Kantor Bupati PPU.
Melalui sosialisasi ini, sambungnya, tentu membahas berbagai aspek yang terkait dengan manajemen ASN. Mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin khususnya di Benuo Taka.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN,” katanya.
Selain itu, Makmur menegaskan aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN. Termasuk proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber salah satunya Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Rudiarto Sumarwono beserta jajarannya. Yang dihadiri oleh Sekkab PPU Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sodikin dan pejabat terkait lainnya. Sosialisasi ini diikuti oleh 300 ASN di lingkungan Pemkab PPU, baik hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting.
Lebih lanjut, Makmur mengimbau para aparaturnya bahwa melalui Undang-Undang ini, akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Selain itu juga sebagai upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan.
Sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebab UU tersebut juga merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN di Indonesia.
Dalam konteks ini, sosialisasi menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif. “Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (ADV/Humas/SBK)