PPU – Pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai banyak penolakan dari warga. Dampaknya, diduga sejak Sabtu, 24 Februari 2024 tepat pukul 20.16 Wita, terdapat 9 warga Kelurahan Pantai Lango yang ditangkap oleh Kepolda Kaltim.
Saat dikonfrmasi, Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto membenarkannya. Ia menyebutkan bahwa proses penangkapan telah dilakukan dan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Kaltim, (26/02/2024).
“Benar, perkaranya sedang dalam penanganan Polda Kaltim,” tuturnya saat dikonfirmas melalui whatsapp.
Berdasarkan rilis yang disebar pada jejaring WhatsApp, dituliskan kronologi penangkapan warga Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango.
Kronologinya berawal dari Kelompok Tani Saloloang yang sedang berkoordinasi terkait dengan aktivitas penggusuran lahan dan polemik pembangunan Bandara VVIP.
Saat diskusi di sebuah toko milik warga, terlihat Kapolsek Penajam melintas dan alibinya adalah jalan-jalan.
Setelahnya, kurang lebih tujuh mobil yang diduga berasal dari Polda Kaltim datang dan menangkap 9 anggota Kelompok Tani Saloloang. Di antaranya, Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Saat itu, penangkapannya dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan. Menurut sebaran tersebut, tuduhannya terkait dengan menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal, para warga tersebut berprofesi sebagai petani yang otomatis membawa alat berkebunnya seperti parang.
Berselang satu hari, tepatnya pada Minggu, 25 Februari 2024, Surat Penangkapan baru diberikan ke pihak keluarga dari anggota pos Polisi setempat.
“Silahkan ditanyakan ke Polda ya. Karena yang membuat persangkaan dalam penyidikan dari Polda (kaltim),” tutup Supriyanto. (NAH)