PPU – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan satu keluarga Babulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Rabu, (21/2/2024). Dari kegiatan ini, terungkap juga hasil tes kejiwaan tersangka J dan motif pembunuhan.
Dalam pelimpahan berkas itu, juga termasuk pelimpahan barang bukti dan juga tersangka. Berkas pelimpahan itu kemudian dilakukan pendalaman perkara oleh Kejari PPU dan dinyatakan P21 atau berkas telah lengkap.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan pihaknya telah menyerahkan kelengkapan berkas dan berita acara saksi-saksi. Hal ini berdasarkan arahan dari Kejari PPU. Selain itu, pihaknya juga telah melengkapi keterangan saksi ahli pidana.
“Semua sudah kita lengkapi dan tidak ada fakta baru,” jelasnya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan kejiawaan tersangka, Dian jelaskan bahwa semua sehat dan tidak terdapat gangguan kejiwaan. Selain itu, terkait dengan pemeriksaan forensik masih menunggu hasilnya. Menurutnya, proses pemeriksaan DNA membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga berkasnya akan menyusul.
“Masih menunggu hasilnya, karena membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.
Terkait dengan hasil pendalaman terkait dengan motif tersangka, Dian jelaskan sejak awal tersangka memiliki niat melakukan kejahatan. Lalu, memilih secara acak target pembunuhan dan tersangka awalnya tidak mengetahui siapa yang ditargetkan.
Padahal, hasil tes kejiwaan tersangka tidak terdapat gangguan. Akhirnya memilih keluarga tersebut dikarenakan tersangka teringat bahwa keluarga tersebut sempat terlibat cekcok dengan keluarga tersangka.
“Jadi secara random, tersangka teringat keluarga korban memiliki anak perempuan dan sempat terjadi cekcok dengan keluarganya,” jelasnya.
Disinggung kepastian senjata pembunuhan menggunakan parang, pihaknya sedang menunggu hasil laboratorium penyocokan DNA. “Pencocokan di Laboratorium Forensik sedang dilakukan,” pungkasnya. (NAH)