spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenggat KJPP Tentukan Appraisal Lahan Bandara IKN, Makmur; Coba Tidur Di Sana Biar Tahu Kondisinya

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mendesak Otorita Ibu Kota Negara (IKN) untuk segera menyelesaikan penentuan appraisal atau penilaian dalam waktu singkat. Untuk lahan yang akan digunakan untuk Bandar Udara Very Very Important Person (Bandara VVIP) IKN.

Hal ini pun sudah disampaikan Makmur saat rapat teknis besama Pemprov Kaltim, Senin (19/2/2024) kemarin. Pasalnya, lahan industri milik pemerintah tersebut sejak dulu dimanfaatkan warga setempat untuk bercocok tanam selama bertahun-tahun. Termasuk yang seluas 347 hektare (ha) yang akan dipergunakan sebagai infrastruktur pendukung IKN itu.

Makmur menjelaskan, warga di Kelurahan Gersik, Kelurahan Pantai Lango, dan Kelurahan Jenebora hingga kini belum memiliki kepastian berapa nilai ganti-rugi tanam-tumbuh yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Terlebih, dirinya mengaku memahami kondisi warga di 3 kelurahan tersebut dan keadaan di sana secara langsung.

“Coba itu KJPP, Pemprov atau Otorita tidur di sana, 2 malam saja, nanti akan tahu bagaimana kondisinya,” jelasnya, Rabu (21/2/2024).

Makmur menegaskan agar KJPP segera menyelesaikan penilaian tersebut. Walaupun dia memahami sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) nya paling lama 10 hari untuk menyelesaikan penilaian tersebut. Namun Ia memberikan tenggat waktu 3 hari hingga Jumat, 23 Februari 2023.

Baca Juga:   DLH PPU Kolaborasi dengan Sekolah-Sekolah dalam Pengolahan Sampah Sejak Dini

“Mau satu jam, dua hari, tiga hari, enggak menyalahi SOP toh, karena sudah lama sekali,” terangnya.

Sejak awal warga memahami posisi terkait dengan kepemilikan lahan, sehingga diberikan pergantian dengan reformasi agraria. Pergantian yang dilakukan terkait dengan tanam tumbuh yang selama ini dilakukan oleh warga.

Kepastian harga pergantian tersebut akan menjadi pertimbangan warga untuk menolak atau tidak. Jika tidak ada penolakan, maka paling lama 26 Februari 2024 akan dicairkan pergantiannya.

Diketahui, ada 22 Kepala Keluarga (KK) dari total 600-an KK yang terdampak dan menolak pembangunan tersebut. Pihaknya juga meminta warga tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya terdapat beberapa kelompok yang terlibat. Bahkan Makmur mengatakan ke pada warga untuk tidak menyewa pengacara untuk membela karena harus mengeluarkan biaya tambahan.

“Enggak usah sewa pengacara, saya siap menjadi pengacara warga, karena pasti akan saya belain hak-haknya,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER