spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banjir di Sungai Parit Karena Saluran Mampet, BPBD PPU Koordinasikan ke Dinas PUPR untuk Pembenahan

PPU – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Budi Santoso, menyatakan bahwa banjir di Kelurahan Sungai Parit disebabkan saluran drainase yang tersumbat.

Ia juga mengatakan memberikan imbauan kepada warga agar bersiap menghadapi musim hujan yang telah tiba. Budi mengungkapkan bahwa BPBD sudah lama memberikan peringatan dini tentang potensi banjir selama musim hujan.

Ada beberapa saluran drainase yang memerlukan perbaikan dan pembersihan. Penyebab utamanya adalah tersumbatnya saluran drainase, yang membutuhkan analisis lebih lanjut untuk mengatasi masalah banjir.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada warga jauh-jauh hari terkait kesiapan mereka dalam menghadapi potensi banjir selama musim hujan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung tidak lama, sekitar dua jam. Faktor utamanya adalah saluran drainase di sekitar pemukiman yang tersumbat.

Ia berharap warga setempat dapat membersihkan saluran drainase di lingkungan mereka secara swadaya atau dengan bergotong-royong.

Menurut Budi Santoso banjir tersebut belum bisa dikategorikan sebagai bencana, terutama mengingat durasi banjir dan tidak adanya korban jiwa.

Baca Juga:   Groundbreaking PT Indosino di Buluminung, Makmur Marbun; Saya Titip Masyarakat untuk Menjadi Pekerja

Namun, BPBD akan segera mengambil tindakan untuk menangani masalah saluran air agar alirannya lancar dan tidak menyebabkan genangan air. Pihaknya akan merekomendasikan perbaikan saluran air ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.

Selain itu, BPBD PPU juga telah melakukan peninjauan di beberapa titik yang mengalami hambatan aliran air. “Kami akan segera memberikan rekomendasi kepada OPD yang berwenang, karena ini merupakan ranah OPD lain,” pungkas Budi. (Nel)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER