spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Dorong Masyarakat Gunakan Program KB untuk Wujudkan Keluarga Sehat Bahagia Sejahtera

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong masyarakat untuk menggunakan program keluarga berencana (KB). Sebab, melalui program ini dapat mewujudkan keluarga sehat, bahagia dan sejahtera.

Selama ibu-ibu sudah sering mendengar, bahkan akrab dengan program KB dua anak cukup. Setelah itu mengunakan berbagai kontrasepsi sesuai dengan kebutuhannya.

“Itu dulu, tapi kini mindset (pola pikir) ibu-ibu harus diubah. Keluarga berencana (KB) itu gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat sejahtera dan berkualitas,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemulihan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) di DP3AP2KB PPU, Nurkaidah.

Program KB bisa menentukan kualitas keluarga, bahkan bisa pula menyelamatkan kehidupan perempuan serta meningkatkan status kesehatan. Terutama dalam mencegah kehamilan yang tak diinginkan, menjarangkan jarak kelahiran dan mengantisi risiko bayi stunting.

“Selain memberi keuntungan ekonomi pada pasangan suami istri, keluarga dan masyarakat, KB juga membantu remaja mangambil keputusan untuk memilih kehidupan yang lebih baik dengan merencanakan proses reproduksinya,” jelasnya.

Baca Juga:   Kelurahan Waru Jadi Destana, BPBD PPU Gencarkan Sosialisasi dan Pelatihan Relawan

Manfaat program keluarga berencana adalah mewujudkan keluarga sehat, bahagia, dan sejahtera. Namun, program ini sering kali disalah artikan sebagai program menolak kehadiran anak.

“Sebenarnya banyak manfaat program keluarga berencana yang bisa diperoleh dan salah satunya adalah menghasilkan keluarga yang berkualitas,” tutup Nurkaidah. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER