spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi Dibuka, Festival PPU 2023 Diharapkan Dapat Memperkenalkan Seni dan Budaya Ke Mancanegara

PPU – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyelenggarakan PPU Festival 2023. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 17 November hingga tanggal 20 November mendatang.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun di Gedung Graha Pemuda PPU tampak hadir dalam pembukaan PPU Festival 2023 Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, Sekretaris Daerah PPU Tohar, unsur Forkopimda PPU, kepala instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan ormas, organisasi kepemudaan dan LSM.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam sambutannya menyampaikan bahwa festival ini bukan hanya sebuah perayaan lokal tetapi juga mencerminkan peran strategis PPU sebagai serambi nusantara dari IKN Nusantara yang bertempat di PPU khsusnya.

“Saya merasa bangga dan berkomitmen untuk menjadikan PPU sebagai destinasi unggulan dan bagian integral dalam rencana besar pembangunan IKN,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Penyelenggaran PPU Festival 2023 dijelaskan sebagai salah satu upaya dalam melestarikan, memperkenalkan dan mengembangkan kesenian yang ada kepada masyarakat luas diluar dari PPU pastinya.

Baca Juga:   Penentuan Kelayakan Kesehatan Calon Kepala Daerah sesuai PKPU 1090 Tahun 2024

“Dengan upaya ini, saya berharap kesenian yang ada di PPU akan mampu eksis dan berkembang ditengah-tengah gempuran budaya dari manca Negara, dengan keunikan serta kemasan yang menarik membuat Kita akan menjadi terkenal,” tegasnya.

Pembukaan PPU Festival 2023 ini dimeriahkan oleh tarian daerah, pemutaran film pendek serta fashion show dari Duta Wisata PPU. Yang Ia akui hal tersebut merupakan menjadi ikon PPU.

“Kemasan pembukaan yang di olah sangatla menarik, apalagi menampilkan seni dan budaya yang dimiliki. Hal ini akan menjadi sebuah ikon tersendiri bagi daerah Kita,” tutupnya. (ADV/Zan/*DiskominfoPPU/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER