PPU – Pemerintah PPU menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertempat di ruang rapat Bupati pada Selasa (14/11/23) lalu. Kunjungan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika PPU beserta jajaran.
Visitasi yang dilakukan oleh KI Provinsi Kaltim merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan badan publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik pada pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim. Sebelum proses visitasi, pemerintah kabupaten/kota telah melakukan pengisian kuisioner dan visitasi dilaksanakan terhadap 5 kabupaten/kota yang memiliki skor tertinggi dari pengisian kuisioner tersebut.
Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik khususnya kepada masyarakat, agar informasi yang diberikan bisa langsung dilihat bahkan sampai secara digital kepada masyarakat.
“Informasi publik ini kan harus terbuka, salah satu contoh adalah desa kami yaitu Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, itu salah satu yang menjadi desa percontohan desa anti korupsi, artinya kita mendorong keterbukaan informasi ini harus transparan,” jelasnya, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Makmur, Ia mengatakan bahwa PPU telah memberikan pelayanan kepada masyarakat namun ada beberapa hal yang harus dibenahi. Ia juga memberikan contoh salah satu aplikasi pendaftaran di rumah sakit yang baru saja di launching yaitu “PENCET RAPB”.
“Sarana prasarana yang kita miliki itu masyarakat harus tau, apa yang dikerjakan. Jangan ada lagi regulasi yang sudah dibuat tapi pejabat tidak memahami dan masyarakatnya tidak mengetahui, supaya nanti masyarakat tidak merasa hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mempublikasikan program dan anggaran yang ada di perangkat daerah di tahun 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan di tahun 2024 punya program akan di publikasi semua dan anggaran-anggaran yang ada di perangkat daerah karena bagi saya sangat penting supaya masyarakat bisa mengawasi.” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan monev kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik ini merupakan agenda yang dilaksanakan setahun sekali dan Kaltim merupakan salah satu dari 3 provinsi yang melakukan monitoring dengan e-monev.
“Sistem e-monev ini nanti nilai akan tersimpan di website dan kedepannya KI pusat akan membuat peta keterbukaan informasi. Jadi, setiap kabupaten/kota di provinsi akan kelihatan mana yang kuning, hijau atau merah, misalnya kabupaten yang warnanya merah yang tidak informatif, nanti kelihatan disitu,” jelasnya Ramaon.. (ADV/*DiskominfoPPUsha/NRD)