spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bentuk Kepedulian Pemerintah PPU, Makmur Marbun Berikan Kursi Roda Bagi Penyandang Disabilitas PPU

PPU – Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memberikan bantuan kursi roda kepada penyandang disabilitas di pasar induk Penajam Paser Utara (PPU), Raut wajah serta senyum bahagia tak bisa disembunyikan M. Amin (35) warga yang berdomisili di Kecamatan Penajam saat menerima bantuan kursi roda tersebut.

Pemeberian satu unit kursi roda tersebut ketika pertama kalinya Makmur Marbun mendatangi Pasar Induk PPU, saat peninjauan pasar tersebut Makmur Marbun melihat aktivitas Amin yang rajin bernyanyi menghibur masyarakat yang berbelanja. Pada kesempatan tersebut, Makmur Marbun mengungkapkan pentingnya kepedulian kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Pemberian kursi roda ini adalah wujud kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas yang ada di PPU,” ujarnya, Minggu (12/11/2023).

Bukan hanya memberikan kursi roda saja yang dilakukannya, semangat dan motivasi juga terlontar dari bibirnya. “jangan pernah merasa putus asa, karena dibalik kekurangan pasti memiliki kelebihan dan banyak hal yang masih bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Lanjut Marbun, Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan terencana yang dianggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) PPU sebesar Rp 1,2 juta dan hal tersebut langsung diterima lewat rekening yang bersangkutan.

Baca Juga:   Warga Terdampak Jalan Tol IKN Tuntut Ganti Rugi Lahan, Bukan Hanya Tanam Tumbuh

“Termasuk juga bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 200 ribu perbulan atau langsung per tiga bulan sekali,” pungkasnya. (ADV/H13/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER