spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UPTD PPA PPU Perkuat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

PPU – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Penajam Paser Utara (PPU) selalu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam menjalankan tugasnya.

Unit ini juga telah resmi dinakhodai oleh Hidayah sejak 3 Juli 2023, oleh Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. Menyusul pada 9 Agustus 2023, kantornya diresmikan.

Hidayah mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan ialah berkoordinasi dengan DP3AP2KB PPU. Patut dilakukan pihaknya lantaran DP3AP2KB PPU sebagai induk kerja dari UPTD PPA PPU.

“Yang pertama Kita lakukan, selalu berkoordinasi dengan DP3AP2KB sebagai induk,” katanya.

Sedangkan terkait penanganan, Hidayah mengaku bakal semakin intens melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari tingkatan kelurahan dan desa, hingga aparat kepolisian serta kejaksaan sebagai mitranya.

“Kalau penanganan kasus Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan dan desa supaya selalu sinergi kemudian dan aparat kepolisian dan kejaksaan,” ujar Hidayah.

Dalam upaya pencegahan pihaknya akan gencar melangsungkan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat di PPU. Selain itu juga pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak tidak hanya sampai kasus, melainkan pula hingga pendampingan pemulihan psikologi terhadap korban tersebut.

Baca Juga:   Banjir di Desa Api-Api Ganggu Arus Lalulintas Jalan Raya

“Pencegahan nanti dilakukan melalui sosialisasi. Penanganan kasus secara kontinu tidak sebatas permasalahan saja tetapi ada jangka pendek, menengah dan panjang, serta hasil psikologinya,” pungkasnya. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER