spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Ingatkan Pentingnya Peran Posyandu

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan masyarakat, khsusunya para orang tua terkait pentingnya keberadaan pos pelayanan terpadu (posyandu). Khususnya dalam hal memberikan pelayanan dan pendampingan pada kesehatan anak.

Keberadaan Posyandu diharap dapat mengintegrasikan layanan sosial dasar kepada masyarakat. Seperti edukasi tumbuh kembang anak, layanan kesehatan dan gizi, peningkatan ekonomi, kesejahteraan sosial hingga ketahanan pangan bagi keluarga.

“Pentingnya fungsi dan peran Posyandu dalam menyinergikan berbagai layanan kesehatan yang diperlukan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), DP3AP2KB PPU, Nurkaidah.

Sadar akan hal itu, sambungnya, maka keberadaan posyandu harus dioptimalkan. Terutama melalui sinergi dalam penguatan kelembagaan.

“Melalui Posyandu maka pemerintah berupaya menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat, dalam hal pemenuhan gizi dan kesehatan,” sebutnya.

Tak kalah penting, dengan optimalnya pelayanan kesehatan secara rutin di Posyandu, maka dapat berkontribusi besar terhadap upaya pencegahan Stunting. Pimpinan serta pejabat pada OPD terkait dapat menyinergikan program dan kegiatan pada OPD masing-masing, dalam mendukung tugas dan fungsi Tim Posyandu PPU.

Baca Juga:   Pembangunan IKN Telah Serap Ribuan Pekerja Lokal

“Bersama turut serta mendukung operasional posyandu sebagai tempat berintegrasinya keswadayaan masyarakat dalam peningkatan tumbuh kembang bayi/ anak, yang pada saatnya nanti menjadi generasi dan tunas bangsa yang berkualitas,” tutup Nurkaidah. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER