Jurnal ilmiah oleh, Kelompok Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Isu mengenai pembangunan IKN di Kalimantan Timur sudah banyak dibicarakan oleh masyarakat dan kini isu tersebut semakin nyata. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur tentu saja berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup. Perubahan – perubahan titik wilayah yang ada di Kalimantan Timur akan berdampak pada sumber daya alam atau kelestarian lingkungan yang ada di wilayah tersebut. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan hidup sesuai dengan hukum lingkungan hidup. Penulisan artikel ini menggunakan metode studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembangunan IKN diperkirakan berpengaruh pada sumber daya alam yang masuk dalam bagian lingkungan hidup sehingga perlu adanya langkah strategis dari pemerintahan Indonesia dalam melakukan antisipasi agar perkiraan mengenai dampak pembangunan pada lingkungan hidup dapat dikurangi.
Pendahuluan
Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia semakin banyak menuai pendapat dan dukungan dari masyarakat. Kebijakan yang awalnya hanya berupa isu, kini sudah semakin nyata. Ibu Kota Negara yang awalnya bertepatan di Jakarta akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Hal ini sudah didukung dengan adanya UU IKN. Selain itu, sudah terdapat kepala badan otorita yang dipilih untuk pembangunan IKN. Dua hal tersebut sudah menguatkan bahwa pembangunan IKN akan segera terlaksana. Pemilihan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara bukan berarti tanpa alasan. Terdapat beberapa pertimbangan yang akhirnya menetapkan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara. Kalimantan Timur merupakan daerah yang strategis karena berada pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Jalur tersebut melewati laut Sulawesi, Makassar, Laur Flores, dan Selat Lombok. Kalimantan Timur juga merupakan daerah yang aman dari kemungkinan–kemungkinan bencana. Lahan luas yang ada di Kalimantan Timur sebagian besar juga merupakan lahan milik pemerintahan Indonesia. Kesediaan sarana dan prasarana di Kalimantan Timur juga cukup baik untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Negara seperti adanya jal tol yang menghubungkan Balikpapan dan Samarinda, adanya trans Kalimantan, adanya aliran sungai yang dapat memenuhi perairan warga dan adanya dukungan dalam pertahanan dan keamanan daerah. Hal – hal tersebut yang melatarbelakangi terpilihnya Kalimantan Selatan sebagai Ibu Kota Negara (Hariati dan Saputri, 2022).
Pemindahan Ibu Kota bukan merupakan kegiatan sedehana bagi pemerintah Indonesia. Tidak hanya memindahkan nama Ibu Kota saja tetapi dalam persiapannya, perlu adanya suatu pertimbangan dan pemahaman khusus dalam beberapa aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan (Silalahi, 2019). Aspek lingkungan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu pembangunan. IKN akan menjadi tempat yang disorot oleh publik. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja, tetapi perpindahan Ibu Kota akan mengundang tokoh–tokoh dari luar negeri. Oleh karena itu, persiapan mengenai bagaimana kondisi lingkungan dengan adanya pembangunan ini harus diperhatikan. Pembangunan IKN juga berpotensi akan ada pembangunan–pembangunan sarana dan prasarana baru. Pembangunan yang begitu besar akan menyebabkan polusi meningkat, limbah yang semakin menyebar, sampah, kebisingan, ketersediaan air, dan lain-lain.
Permasalahan lingkungan sejatinya sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya pada kegiatan pembangunan IKN yang akan dilaksanakan saja tetapi juga sudah terjadi jauh dari rencana pembangunan IKN. Pengelolaan lingkungan hidup kini sudah mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang–Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan IKN nantinya akan melibatkan peran serta masyarakat yang dapat melihat bagaimana dampak pembangunan IKN terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut mengenai IKN dan dampaknya terhadap lingkungan menjadi tema yang menarik untuk dibahas. Penulisan artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan IKN sesuai dengan hukum lingkungan hidup khususnya “Undang – Undang No 32 tahun 2009”.
Penjabaran Singkat Isi Jurnal
Secara singkat, penelitian “Dampak Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terhadap Lingkungan berdasarkan Hukum Lingkungan Hidup” berisi tentang latar belakang pembangunan IKN dan dampaknya terhadap lingkungan. Penulisan jurnal ini juga mengacu pada undang – undang atau hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia. Penulisan jurnal ini dimulai dari pendahuluan, metode, hasil dan pembahasan, serta kesimpulan.
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu studi pustaka. Metode studi pustaka merupakan metode dalam pengumpulan data yang menggunakan berbagai sumber terdahulu seperti jurnal atau buku (Adlini, dkk., 2022). Dalam metode studi pustaka, terdapat beberapa langkah yang dilakukan yaitu :
Menentukan tema dan judul jurnal
Menentukan tema dan judul jurnal merupakan langkah awal yang harus ditentukan. Langkah ini bertujuan agar memudahkan dalam mencari materi dan sumber – sumber terdahulu.
Mengumpulkan data yang berasal berbagai sumber yang sesuai dengan tema dan judul
Setelah mendapatkan tema dan judul, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan data. Data dapat diperoleh dengan mencari di berbagai sumber terpercaya seperti jurnal, buku, dan web internet yang terpercaya.
Menganalisa data yang diperoleh
Setelah mendapatkan data yang diperoleh sesuai dengan tema dan judul, penulis melakukan analisa terhadap data. Analisa dilakukan agar mendapatkan hasil penelitian dan menjawab rumusan masalah serta hipotesis yang telah ditentukan.
Menuliskan hasil penelitian
Langkah terakhir yang dilakukan yaitu menuliskan hasil penelitian. Dalam menuliskan hasil penelitian, penulis harus memperhatikan tata bahasa yang digunakan sehingga dapat mudah dipahami oleh pembaca.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pembangunan dan Kualitas Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Sumber daya alam di Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. Setiap pulau bahkan daerah di Indonesia memiliki kekayaan alam berbeda yang selanjutnya menjadi karakteristik bagi wilayah tersebut. Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tercantum pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat 3 yang mengatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Melakukan pembangunan tentu berdampak pada kualitas sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
Kalimantan Timur merupakan wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur, tentu berpengaruh pada sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut. Berikut merupakan poin–poin yang menunjukkan perubahan sumber daya alam yang merupakan bagian paling besar dalam lingkungan hidup akibat pembangunan IKN
Sumber daya air
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan mempengaruhi kualitas air yang ada di wilayah tersebut. Hal ini terjadi ketika terdapat pembangunan sarana dan prasarana tentu menghasilkan limbah – limbah seperti limbah atau air hasil pengadukan semen. Hasil pengadukan semen tersebut tentunya dapat mengotori air yang ada di wilayah tersebut sehingga kualitas air akan menurun.
Sumber daya tanah
Tanah merupakan tempat yang banyak digunakan oleh masyarakat. Masyarakat menggunakan tanah tidak hanya untuk lahan tempat tinggal saja tetapi juga digunakan masyarakat untuk mencari sumber penghasilan. Banyak material dari tanah yang kemudian dapat diperjual belikan. Adanya pembangunan IKN akan menyebabkan lahan – lahan yang semula dimanfaatkan oleh masyarakat diubah menjadi sebuah bangunan. Hal ini berakibat pada sumber pencaharian masyarakat yang semakin berkurang. Selain itu, kualitas tanah yang sudah diubah menjadi sebuah bangunan juga akan turun.
Sumber daya mineral
Sumber daya mineral merupakan berbagai kekayaan alam yang ada di bawah tanah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembangunan di wilayah tambang dapat menyebabkan perubahan pada topografi wilayah tambang. Perusahaan tambang atau masyarakat yang menggunakan bahan tambang sebagai bahan kehidupan, akan merasa terganggu dengan adanya pembangunan IKN di wilayah tambang.
Diskusi mengenai lingkungan hidup tidak akan pernah berpisah pada sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya alam merupakan pengisi dari lingkungan hidup. Pembangunan infrastruktur di IKN yang berpotensi pada kerusakan sumber daya alam, perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki pedoman dalam pembangunan Infrastruktur sesuai yang tertuang dalam Undang–Undang Perlindangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pembangunan harus memperhatikan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini dapat diartikan bahwa pembangunan IKN harus memperhatikan titik–titik sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut dan yang digunakan di dalam proses pembangunan agar tidak memberikan dampak parah pada lingkungan (Sa,adah, dkk., 2022).
Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan IKN
Pembangunan IKN dan dampak lingkungan yang memungkinkan terjadi. Peramalan–peramalan mengenai dampak terhadap lingkungan pada pembangunan. Berdasarkan Undang–Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masyarakat memiliki peran untuk andil dalam sebuah pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sesuai dengan Undang–Undang tersebut, terdapat tiga peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat jika terdapat kekeliruan yang mengarah pada kerugian sosial.
Sebagai pengusul
Masyarakat secara umum memiliki peran dalam memberikan usul terkait pembangunan IKN. Ketika pembangunan IKN dirasa dapat membahayakan lingkungan maka masyarakat sekitar yang paham dengan kondisi lingkungan IKN dapat memberikan usul bagaimana sebaiknya pembangunan tersebut dilakukan agar tidak merusak lingkungan.
Sebagai pengawas sosial
Masyarakat memegang peranan yang cukup tinggi sebagai bagian paling penting dalam IKN. Pembangunan IKN dapat diawasi oleh masyarakat sehingga setiap langkah yang dilakukan dalam pembangunan IKN sesuai dan tidak berbahaya bagi lingkungan.
Penyampaian informasi dan laporan
Tentang perlunya Peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahwa meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka laporan dari masyarakat terkait perkembangan dari suatu pembangunan sangat penting dan dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia dan pihak yang berwenang agar pembangunan selalu berada pada wawasan lingkungan yang benar (Sabardi, 2014).
Prinsip Dasar Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pembangunan IKN
Wilayah IKN dan pembangunan IKN sudah diberikan kewenanganya kepada Kepala Badan Otoriter IKN. Pembangunan wilayah IKN ini dihubungkan dengan ekologi manusia agar keseimbangan lingkungan yang ada di wilayah tersebut dapat terjaga dengan baik. Segala bentuk lahan yang akan digunakan sebagai IKN, harus dilakukan izin terlebih dahulu dan dilakukan pengecekan mengenai sumber daya yang ada di wilayah tersebut agar tidak merugikan masyarakat. Lingkungan hidup yang dikembangkan di IKN juga terfokus pada pemeliharaan ekosistem.
Rencana–rencana yang dilakukan dalam perlindungan lingkungan hidup tersebut sudah cukup strategis. Namun, karena rencana dan peramalan tersebut belum terjadi maka belum bisa dikatakan berhasil atau tidak berhasil. Harapannya, apa yang sudah direncanakan dalam pembangunan IKN dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarka penjelasan yang telah dipaparkan pada bagian hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan IKN memungkinkan terjadinya dampak pada lingkungan yang berdampak pada aspek lain kehidupan masyarakat. Pembangunan IKN akan berpengaruh pada kualitas sumber daya alam yang tersedia di IKN. Selain itu, pencemaran akan semakin banyak terjadi. Sesuai dengan Undang – Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki peran serta dalam sebuah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, meskipun berpengaruh pada lingkungan tetapi dapat diatasi dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Selain itu, penulis juga memberikan saran dalam penelitian ini yaitu karena pembangunan IKN belum dilaksanakan dan sudah terdapat peramalan terkait dampak – dampak yang akan ditimbulkan dari pembangunan IKN, maka pemerintah Indonesia dapat mempersiapkan langkah – langkah strategis yang dapat digunakan untuk mengantisipasi dampak terhadap lingkungan tersebut. Saran bagi penelitian selanjutnya dapat lebih fokus dalam melakukan analisis dampak terhadap aspek kehidupan yang lain seperti sosial dan ekonomi sehingga dapat dihubungkan dan dikonkritkan dengan masalah lingkungan.
Daftar Pustaka
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Hariati, H., & Saputri, A. S. (2022). Best Practice Kebijakan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Di Kalimantan Timur, Indonesia. Journal of Government and Politics (JGOP), 4(1), 16-28
Sa’adah, N., Hayyat, M. R., & Fevria, R. (2022, September). Analisis Issue dalam Etika Lingkungan Terkait IKN. In Prosiding Seminar Nasional Biologi (Vol. 2, No. 1, pp. 421-430).
Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia, Fh Uns Edisi, 88, 169-173.
Silalahi, S. A. F. (2019). Dampak Ekonomi dan Resiko Pemindahan Ibu Kota Negara. Info Singkat (*)