spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kelurahan dan Desa di Penajam Ikuti Sosialisasi SP4N-LAPOR !

PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) terus melanjutkan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  (SP4N-LAPOR!). Kali ini giliran kelurahan/desa yang ada di Kecamatan Penajam.

Bertempat di ruang pertemuan kantor Kecamatan Penajam, Kamis (19/10/23). Hadir Sekretaris Diskominfo PPU Herlambang dan Sekretaris Camat (Sekcam) Penajam Rakhmadi.

Herlambang menyampaikan bahwa di era digitalisasi saat ini masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan mudah. Satu sisi pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Oleh karena itu muncul dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam rangka pelayanan publik, artinya pemerintah memerlukan umpan balik dari masyarakat, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan kritik dan pendapat,” terangnya.

Dengan adanya SP4N-LAPOR! pemerintah membuka peluang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

“Hari ini diberikan pelatihan bagi aparatur desa dan kelurahan terkait pengaduan pelayanan publik, agar tertata, etika berorganisasi ada, etika menyampaikan pendapat ada dan etika menyampaikan pengaduan juga ada,” jelas Herlambang.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Terus Sosialisasikan pencegahan KTP/A serta TPPO

Pada kesempatan yang sama, Sekcam Penajam Rakhmadi menyampaikan SP4N-LAPOR! merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masyarakat.

“Kami sangat mendukung untuk bisa diteruskan kepada masyarakat, yang mendapatkan sosialisasi hari ini agar dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER