spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengurus BKMM-DMI PPU Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

PPU – Pengurus Pimpinan Daerah Badan Koordinasi Majelis Ta’lim Masjid-Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Penajam Paser Utara (PPU) periode 2023-2038 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setkab PPU, Ahmad Usman di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (18/10/23).

Pelantikan in mengusung tema “BKMM-DMI Siap Menjadikan Masjid sebagai Pusat Peradaban dan Pusat Peribadatan”. Mewakili Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, Usman menyampaikan pemerintah daerah sangat mendukung adanya BKMM-DMI PPU.

Diharapkan kepengurusan ini dapat menjadikan temapt ibadah sebagai pusat peradaban dan pusat peribadatan. Tentunya hal ini dapat menjadi edukasi untuk masyarakat muslim di Benuo Taka.

“Masjid memiliki fungsi sebagai pusat pendidikan agama dan moral. Melalui khotbah, ceramah dan program pendidikan lainnya, masjid menjadi tempat untuk mentransmisikan nilai-nilai keagamaan, etika dan moral kepada umat Islam,” terangnya.

Selain itu, dengan meningkatkan peran masjid dalam mendidik, membimbing dan memberdayakan umat. Juga dapat menciptakan pilar utama dalam membentuk masyarakat yang berakhlak dan bermartabat.

Baca Juga:   Bawaslu PPU Tegaskan KPU Awasi Netralitas dan Profesionalisme Debat Kedua Pilkada

Dalam hal itu pula, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan peran masjid. Khususnya dalam pembangunan masyarakat untuk menghasilkan dampak positif yang signifikan.

“Untuk itu, mari bersama-sama Kita tingkatkan peran masjid dalam mendidik dan membimbing umat agar dapat menjadi pilar utama dalam membentuk masyarakat yang berakhlak dan bermartabat,” tutup Usman. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER