spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Komitmen Implementasikan PUG di Lingkungan Kerjanya

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) telah berupaya untuk keberpihakan pengarusutamaan gender (PUG). Selain melalui peraturan, juga mengimplementasikan di lingkungan pemerintahan daerah.

Sekkab PPU, Tohar mengatakan PUG bukan hanya menjadi isu lokal di lingkup kabupaten. Melainkan isu nasional yang harus bisa dipahami secara bijak.

Menurutnya keberpihakan terhadap pengarusutamaan gender sudah menjadi hal mutlak dilakukan. “Isu nasional dalam hal pengarusutamaan gender harus dipahami secara proporsional, jadi pengarusutamaan gender ada bagian dari kinerja yang harus ada keberpihakan dengan gender,” katanya, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan keberpihakan pemerintah daerah dalam pengarusutamaan gender yang paling monumental adalah bangunan. Sedangkan saat ini beberapa bangunan kantor pemerintah daerah yang melakukan pelayanan publik.

“Makanya kaitannya dengan ini bangunan-bangunan badan publik yang orientasinya pelayanan langsung itu sudah mempersyaratkan adanya keberpihakan kepada gender,” ucapnya.

Tohar menyadari bahwa pengarusutamaan gender tak hanya berbicara soal jenis kelamin, melainkan kebutuhan khusus seperti disabilitas dan lainnya. Pun mengakui bahwa sudah ada beberapa kantor yang menurutnya telah berpihak kepada pengarusutamaan gender.

Baca Juga:   Hamdam Persiapkan Diri Maju Kontestasi Pilkada Bupati PPU 2024

“Kantor tersebut sebagian memperhatikan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus seperti disabilitas, kemudian ibu menyusui dan lainnya. Nah ini sebagian besar sudah ada seperti di capil dan perizinan, bagaimana di kantor itu ada ruang laktasi untuk menyusui anak,” tutup Tohar. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER