spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apresiasi Gerakan Pasar Murah, Syahruddin; Langkah Nyata Pemerintah di Lapangan

PPU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Pemkab PPU pada Senin, (16/102023).

Langkah ini dianggapnya sebagai upaya positif mendukung produksi lokal dan mengendalikan tingkat inflasi di wilayah tersebut.

Syahrudin mengakui bahwa penyelenggaraan pasar murah adalah langkah yang penting untuk mengantisipasi potensi inflasi. Ia menekankan perlunya upaya keras dari pemerintah daerah untuk mengurangi tingkat inflasi secepat mungkin, dan pasar murah menjadi salah satu tindakan konkret dalam meredam inflasi.

“Gerakan pasar murah ini adalah langkah antisipatif kami di PPU untuk mencegah terjadinya inflasi akibat pasokan dari luar,” katanya.

Pasar murah ini diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten PPU. Selain mempromosikan kesadaran masyarakat untuk membeli produk lokal, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat inflasi, yang tetap menjadi perhatian utama pemerintah pusat.

Menurut Syahrudin, pemerintah daerah harus bergerak nyata di lapangan. Menurutnya, penyelenggaraan pasar murah seperti ini akan membantu menstabilkan harga-harga di pasar dan mengurangi tingkat inflasi.

Baca Juga:   Datang ke Penajam, Pangdam Perkuat Sinergi dengan Pemkab PPU

“Dengan Gerakan Pasar Murah ini, kami berharap dapat menciptakan stabilitas harga di PPU,” ujarnya.

Selain itu, Syahrudin juga mendorong seluruh elemen masyarakat di PPU untuk mendukung dan mengonsumsi produk beras lokal. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung produksi lokal.

“Langkah proaktif seperti operasi pasar atau bursa pangan murah menjadi salah satu solusi cepat dalam mengatasi lonjakan harga,” tambah Syahrudin. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER