spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tren Karhutla di PPU Kembali Meningkat Awal Oktober

PPU – Tren bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Penajam Paser Utara (PPU) kembali meningkat. Pemerintah Kabupaten PPU menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintah Desa (Pemdes) untuk aktif dalam melakukan bantuan penanganan.

Pemerintah Kabupaten PPU kembali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh elemen yang harus siaga darurat pada hari Senin (2/10/2023). Surat Edaran ini bernomor 005/1533/TU-PIMP/506.BPBD Tahun 2023 dan berisi penekanan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Kami menekankan kepada seluruh OPD untuk terlibat dan berperan aktif dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan kebencanaan,” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Budi Santoso (6/10/2023).

“Kedua, kepala desa dan kepala wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat RT, diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Peran ini termasuk aktif dalam penanganan bencana dan penggunaan anggaran untuk penanganan bencana, khususnya di desa, yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kami menginstruksikan seluruh perangkat desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi. Terutama dalam hal larangan membuka lahan dengan cara membakar atau melakukan aktivitas lain yang membahayakan,” tambah Budi.

Baca Juga:   Gratis, Golkar PPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Untuk diketahui, sejak Juli 2023, telah terjadi 70 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 137,27 hektar. Kejadian tersebut terbagi menjadi 49 kasus di Kecamatan Penajam dengan luas lahan terbakar mencapai 95,92 hektar, 6 kasus di Waru dengan luas lahan 5,15 hektare.

Sedangkan di Kecamatan Babulu, tercatat 14 kasus dengan luas lahan terbakar mencapai 35,45 hektar dan 1 kasus di Sepaku dengan luas lahan 0,75 hektar. Budi mengingatkan bahwa surat edaran ini juga mencakup penggunaan anggaran untuk mengatasi kekeringan atau karhutla. Penggunaan anggaran darurat ini harus dilakukan secara hati-hati.

“Bantuan (anggaran) yang dimaksudkan dalam keadaan tanggap darurat ini akan berbeda jika bantuan yang diberikan pada saat pasca bencana, seperti banjir yang terjadi kemarin,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER