spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Bunga Tabebuya jadi Ikon Benuo Taka

PPU – Semarak bermekarannya bunga tabebuya beberapa hari terakhir menjadi fenomena tersendiri di Penajam Paser Utara (PPU). Atmosfer (vibes) di sekitar Kilometer 9 Nipah-Nipah jadi sesaat berbeda dari biasanya.

Selain bunga tabebuya, mekar juga bunga bungur dan bunga kertas (bugenvil). Ketiganya memiliki mekar dengan beragam warna, mulai kuning, pink, putih dan ungu serta orange.

Pohon-pohon ini ditanam ketika Abdul Gafur Mas’ud (AGM) masih menjabat sebagai Bupati PPU. Di awal tahun memipin, ia menggagas adanya penanaman pohon hias untuk meningkatkan estetika ruang tebuka hijau (RTH).

“Itu era AGM. Berkeinginan PPU ini seperti negara sakura. dan ditanamlah pohon-pohon itu,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU, Thohiron, Selasa (3/10/2023).

Dari penelusuran laman lpse.penajamkab.go.id, program Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Pengadaan ratusan pohon hias dengan pagu anggaran sekira Rp 1,1 miliar.

Anggota Komisi III DPRD PPU, Thohiron. (Robbi/MediaKaltimGroup)

Sebagai komisi yang membidangi soal pertamanan, Thohiron termasuk legislatif yang mendukung program tersebut. Sepakat dengan perlu adanya lingkungan yang estetik. “Kalau Saya, terinspirasi juga dengan yang ada di Malang,” sebutnya.

Baca Juga:   Ishak Rahman Dorong Pemkab PPU Segera Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat dan Perusahaan

Pun dewan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai aset yang ada ini terpelihara dan menjadi ikon khusus.

“Tinggal dirawat dengan baik. Sehingga itu menjadi pemandangan yang indah, menjadi ikon daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan perlu adanya sinergitas dalam menyikapi fenomena kali ini. Selain Disperkimtan, DInas Lingkungan Hidup (DLH) juga dianggap memiliki andil dalam menjaga kebersihannya.

“Yang tahun ini memang lebih banyak yang mekar. Kemudian bunga itu gugur, tinggal dinas kebersihan. Jangan juga sampai berhari-hari yang gugur dibiarkan, harus dibersihkan, supaya lingkungan menjadi tetap nyaman dilihat,” pungkas Thohiron. (SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER