spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Kerahkan Sepertiga Personel Amankan Pemilu 2024

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar tactical floor game (TFG) terkait strategi pengamanan tahapan Pemilu 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Polres PPU bersama forkopimda setempat.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan mengatakan, TFG merupakan salah satu skenario yang dirancang untuk menghadapi ke rawanan konflik menjelang Pemilu.

“Tujuannya agar personel dapat memahami tindakan apa yang harus dilakukan saat menghadapi ricuh dalam tahapan Pemilu 2024,” ujar AKBP Hendrik, Senin (2/10/2023).

Lanjutnya, TFG ini dilakukan untuk memberikan gambaran serta menyamakan persepsi, pola pikir, dan tindakan saat konflik atau kesalah pemahaman yang terjadi dilapangan.

“Semuanya harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab, mulai dari penempatan personel, pergeseran pasukan, pengendalian, cara bertindak maupun pelaporan dalam pengamanan dimaksud,” jelas AKBP Hendrik.

Sementara itu Kabag Ops Polres PPU AKP Jajat Sudrajat menambahkan, ada beberapa tingkat kerawanan mulai dari kurang rawan, rawan, dan sangat rawan.

“Akan tetapi untuk PPU sendiri, tidak ada TPS dengan tingkat kerawanan yang sangat rawan melainkan hanya ada masuk dalam kategori rawan, TPS rawan ini pun salah satunya yaitu berada di 2 TPS khusus yang berada di IKN,” terang Kabag Ops Jajat.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Tingkatkan Kesadaran Publik, Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak yang Lebih Kuat

Dari tingkat rawan inilah segala persiapan dilakukan untuk mengantisipasi konflik yang mungkin akan terjadi, Sepertiga dari 554 Personil Polres PPU akan dikerahkan.

“Sepertiga personil 554 personel Polres PPU akan dikerahkan, serta ada beberapa pula personel dari TNI, Satpol PP, Brimob, Pol Air, PM dan Perhubungan serta BPBD,” tutupnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER