spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perlindungan Tindak Kekerasan, DP3AP2KB PPU Komitmen Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Khususnya kalangan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Pembangunan pemberdayaan perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan. Serta yang terpenting ialah melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan.

“Pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” kata Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, kuncinya adalah sinergi seluruh pihak. Baik pemerintah pusat, daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, akademisi dan lainnya.

Beberapa fokus prioritas pembangunan DP3AP2KB PPU sampai dengan tahun 2024 adalah mengacu pada 5 arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yaitu meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.

DP3AP2KB PPU memiliki komitmen dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDG). Dalam hal ini, hampir semua tujuannya terkait dengan pembangunan perempuan dan anak.

Baca Juga:   Pasca Kebakaran, Komisi III DPRD PPU Minta Pasar Maridan Direlokasi

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagaimana Kita memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan,” sebutnya.

Tentu saja hal itu juga mesti dibarengi meningkatkan nilai tambah perempuan. Sekaligus melindunginya dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.

“Sangat penting melakukan upaya perlindungan anak serta melindunginya dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diksriminasi dan perlakuan salah lainnya,” tutup Chairur. (ADV/RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER