spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Tekan Fenomena Gunung Es Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Kerja Sama Lintas Lembaga

PPU – Kasus kekerasan terhadap anak di Penajam Paser Utara (PPU) masih seperti fenomena gunung es. Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU terus memperluas jalinan kerja sama antar lembaga.

Sekretaris DP3AP2KB PPU, Siti Aminah menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlihat sedikit di permukaan, namun realita sesungguhnya lebih banyak tidak terlihat. Dalam 2 bulan terakhir saja, tercatat lebih dari tiga puluh kasus sudah dapat ditangani selama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU.

“Selain pencegahan, UPTD PPA PPU juga bekerja sama dengan berbagai pihak,” ucapnya, Kamis (28/9/2023).

Hingga saat ini, pihaknya telah membangun komitmen bersama dengan berbagai lembaga penegakkan hukum dan pelayanan di PPU. Di antaranya, Polres PPU, Pengadilan Penajam, Kejari PPU, Dinas Sosial, dan lainnya dalam menangani kasus kekerasan.

Untuk urusan pencegahan, Siti mengungkapkan pihaknya rutin dalam penyelenggaraan berbagai program. Antara lain melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di kelurahan/desa.

Baca Juga:   Bakti Sosial Polsek Waru: Berbagi Kebahagiaan dengan Warga di Bulan Ramadan

“Kedua program tersebut berperan dalam sosialisasi perlindungan perempuan dan anak sekaligus pencegahan atas kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU dipastikan akan lebih optimal ke depannya. Sebab kini telah hadir UPTD PPU PPU yang baru diresmikan, dan memang berfokus pada penanganan.

“Meski dengan usia UPTD PPA PPU yang masih belia (1 bulan 19 hari) dan anggaran terbatas, UPTD PPA PPU tetap semangat dan optimis dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak,” pungkasnya. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER