spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Bupati Ditolak Karena Bulan Tokoh Lokal, Hamdam; Karena Belum Kenal Saja

PPU – Makmur Marbun resmi diangkat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (19/9/2023). Namun, masih terdengar suara penolakan dari sebagian masyarakat Benuo Taka.

Pelantikan berlangsung Selasa (19/9/2023) sore di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim. Acara ini juga menjadi kesempatan untuk melantik Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Bunda PAUD PPU.

Pelantikan Makmur Marbun didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-3720 tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Bupati PPU. Sebelumnya, Makmur Marbun menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri dan ditugaskan untuk menggantikan Hamdan Pongrewa.

Namun, beberapa masyarakat mengungkapkan penolakan melalui pemasangan spanduk di beberapa lokasi. Spanduk tersebut berisi pesan “KAMI MENOLAK TEGAS PJ BUPATI PPU DARI LUAR KALTIM” dan “PENJABAT BUPATI PPU DI LUAR KALTIM KAMI TOLAK, DEMI MENJAGA STABILITAS PENAJAM PASER UTARA YANG KONDISIF.”

Salah satu dari spanduk ini sempat dipasang di pagar Kantor DPRD PPU dan Kantor Bupati PPU, sebelum akhirnya ditertibkan oleh petugas Satpol-PP PPU.

Baca Juga:   Kejari PPU Siapkan Generasi Cakap Hukum lewat Pemilihan Duta Pemuda Sadar Hukum

Menanggapi penolakan ini, Bupati PPU periode 2018-2023, Hamdam Pongrewa, berpendapat bahwa keputusan Kemendagri adalah yang terbaik untuk kemajuan PPU. Ia juga optimis bahwa Makmur Marbun akan mampu melanjutkan kerja yang telah dilakukan dalam pemerintahan PPU.

“Saya sudah bertemu langsung dengan beliau. Meskipun pertemuan itu singkat, saya melihat bahwa beliau adalah pilihan yang tepat.”

“Pastinya, Menteri (Tito Karnavian) tidak akan memilih dengan sembarangan. Keputusan ini pasti telah melalui pertimbangan yang matang sebelum akhirnya diputuskan oleh Menteri,” ungkapnya.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa kandidat-kandidat dari Kaltim yang diusulkan tidak memiliki kualitas. Baik yang diajukan oleh DPRD PPU maupun oleh Pemprov Kaltim.

“Namun, dalam hal ini, keputusan ada pada Menteri yang memiliki hak prerogatif dalam pemilihan,” tambahnya.

Mengenai penolakan tersebut, Hamdam menyatakan bahwa hal ini adalah respons yang wajar. Ia berpendapat bahwa penolakan muncul karena kurangnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan pimpinan baru.

“Penolakan seperti ini adalah hal yang biasa. Ini adalah respons dinamis. Mungkin hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman. Ini adalah hal yang wajar, yang penting adalah membangun komunikasi yang baik,” katanya.

Baca Juga:   Pembangunan IKN Jadi Perhatian Siswa Sekolah Perancis di Singapura

Untuk dicatat, penolakan melalui spanduk ini dilakukan oleh kelompok yang dikenal sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP) PPU. Selain spanduk, AMPP PPU juga berencana mengadakan aksi demonstrasi sesuai dengan surat pemberitahuan nomor 009/SK/AMPP-PPU/KT/IX/2023 tanggal 15 September 2023 yang telah disebarluaskan.

Aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Polres PPU pada hari Rabu, 20 September 2023, mulai pukul 10.00 Wita, besok. Jumlah peserta yang diharapkan mencapai seribu orang. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER