PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) dalam penanganan korban kekerasan mesti bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Yakni Dinas Sosial (Dissos) PPU, khususnya dalam melakukan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di PPU.
Di usia 21 tahun ini, PPU diketahui belum memiliki rumah aman yang ideal bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Hal itu menjadi keterbatasan pihaknya dalam melakukan pendampingan terhadap korban.
“Jadi kami bekerjasama dengan dinsos melakukan pendampingan untuk mengantar bersama-sama ke samarinda,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) di DP3AP2KB PPU baru-baru ini.
Nurkaidah mengatakan bahwa pendampingan terhadap korban kekerasan jadi hal yang perlu diselenggarakan dengan baik di PPU. Maka itu, kerja sama dengan Dissos PPU dilakukan, sebab beririsan dalam penanganan.
Setiap korban kekerasan ini menjalani pendampingan yang dilakukan oleh DP3AP2KB PPU. Upaya ini dilakukan tak sendiri melainkan bersama Dinas Sosial atau Dissos PPU. Di mana kerjasama ini bertujuan untuk merehabilitasi kondisi korban kekerasan tersebut.
Adapun para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, dilakukan di 2 tempat di Kota Samarinda yakni Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma di Kecamatan Loa Janan Ilir, dan Panti Sosial Asuhan Anak Harapan di Kecamatan Sungai Pinang.
“Selama ini ketika ada korban selalu dirujuk ke Panti Dharma dan Panti Anak Harapan di samarinda, ada beberapa panti di samarinda itu jadi sama dengan direhabilitasi dengan kerjasama dengan Dissos,” tutupnya. (ADV/RM)