spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partai Gelora PPU Beri Catatan Kepemimpinan Hamdam Selama Menjabat Bupati

PPU – Masa periode kepemimpinan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam pasca depinitif tinggal menghitung hari, tepatnya berakhir di Selasa (19/9/2023) mendatang.

Beberapa kritik bermunculan dari berbagai pihak selama 1 tahun menjabat, salah satunya kritikan datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) PPU Mujahid.

Mujahid mengatakan bahwa ada beberapa kebijakan yang masih dirasa kurang efisien terhadap pemanfaatan anggaran yang ada, banyaknya proyek megah yang dirasa masih kurang menyentuh kemasyarakat.

“Kurangnya pemanfaat anggaran yang ada, yang Kami rasa masih kurang menyentuh masyarakat serta masih banyaknya pul proyek-proyek megah miliaran rupiah,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).

Akan tetapi di sisi lain Kita juga apresiasi terhadap kepemimpinan periode Hamdam ini, dengan adanya kenaikan APBD yang signifikan. Faktanya diperiode Hamdam ini dapat melunasi beberapa tunggakan yang ada.

“Kenaikan APBD ini patut juga Kita apresiasi, seperti yang kita ketahui masa jabatan Hamdam ini sejak ditinggalkan Bupati non aktif ada beberapa tunggakan yang harus diselesaikan. Faktanya Pada kepemimpinan Hamdam dapat diselesaikan dengan adanya kenaikan yang Kami rasa juga sangat signifikan,” jelasnya.

Baca Juga:   Cegah Gangguan Kamtibmas saat Ramadan, Polres PPU dan TNI Sidak Tempat Hiburan Malam

Seharusnya jika Hamdam ingin melanjutkan kembali kepemimpinannya, Hamdam dapat melakukan pemanfaatan anggaran secara bijaksana. Yang pada dasarnya kegiatan-kegiatan serta proyek yang dapat langsung menyentuh hati masyarakat PPU khususnya.

“Jika memang ingin melanjutkan kepemimpinannya, Hamdam dapat melakukan proyek yang langsung menyentuk hati masyarakat seperti perbaikan-perbaikan jalan dan lain sebagainya. Mungkin yang sudah berjalan saat ini ialah kegiatan renovasi rumah, patut Kita apresiasi pula. Kegiatan seperti inilah yang diinginkan masyarakat bukan mega proyek yang tidak menyentuh hati masyarakat,” pungkasnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER