PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) terus menyosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG). Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat luas.
Peraturan Daerah (Perda) 2/2023 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah telah disahkan pada awal 2023 ini. Sebelum diimplementasikan secara penuh, dinas teknis, yakni DP3AP2KB PPU terus menyosialisasikan regulasi ini di banyak kesempatan.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (KGPP) di DP3AP2KB PPU, Yayuk Ekapratiwi mengatakan pasca ditetapkan pihaknya langsung mulai mempersiapkan sosialisasi peraturan tersebut. “Setelah adanya peraturan daerah itu, kita akan sosialisasi dulu,” kata Yayuk Ekapratiwi, Jumat (15/9/2023).
Diketahui Peraturan Daerah yang ini diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten PPU pada 2022 lalu. Selanjutkan akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi mulai dari tingkat desa kelurahan hingga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
“Sosialisasi perda tersebut akan dilakukan kepada semua OPD dan desa dan Kelurahan,” ujarnya
Selain hingga tingkat OPD, Yayuk berharap kepada perusahaan bisa membangun fasilitas yang berbasis gender. Dalam sosialisasi tersebut, DP3AP2KB PPU, melalui Bidang KGPP akan menitikberatkan sosialisasi tentang, bagaimana kewajiban lembaga dalam merealisasikan pembangunan yang mengutamakan gender.
“Kewajiban lembaga pemerintah dan dunia usaha serta partisipasi masyarakat untuk implementasi pembangunan yang responsif gender,” ucap Yayuk.
Lebih lanjut, perda ini dilahirkan untuk mewujudkan sistem perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang baik dan tanpa diskriminasi. Yang menempatkan keadilan dan pemerataan serta keberlanjutan pembangunan secara proporsional perlu melandaskan pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Melalui program kegiatan serta sarana prasarana yang responsif gender,” tutupnya. (ADV/RM)