PPU – Warga Desa Telemow, Sepaku, Penajam Paser Utara saat ini tengah menghadapi konflik agraria dengan PT ITCI Kartika Utama, dan berujung pada dilaporkannya sejumlah warga Desa Telemow ke Polda Kaltim atas tuduhan penyerobotan lahan.
Pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 13.00 wita, tiga orang warga Desa Telemow di antaranya Sakius Sape, Marthen Sulo dan Titus Tomangke pun memenuhi panggilan penyidik Ditkrimum Polda Kaltim. Ketiga warga tersebut pun didampingi oleh LBH Tanah Untuk Rakyat dan Walhi Kaltim.
Salah satu tim advokasi warga, Fathul Huda mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah pernah terjadi di Polres PPU pada tahun 2019. Namun karena tidak ada kejelasan, Polda Kaltim pun menarik kasus ini. Dan baru saat ini warga kembali dimintai keterangan penyidik.
“Hari ini harusnya yang diperiksa itu ada 5 warga Desa Telemow. Tapi karena satu sakit dan satu sedang kerja di luar pulau, maka yang bisa hadir cuma 3 orang aja,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut Fathul menjelaskan, tuduhan yang disematkan kepada warga Desa Telemow diyakininnya sangat tidak mendasar dan diduga ada upaya perampasan lahan milik warga untuk kepentingan investasi perusahaan PT ITCI Kartika Utama.
“Masyarakat di sana itu lebih dulu ada dari pada perusahaan itu. Jadi dari mana ceritanya jika masyarakat ini yang mengambil lahan PT ITCI Kartika Utama,” jelasnya.
Ditambahkan Ardiansah, yang juga tim advokasi warga mengaku, saat ini warga memegang legalitas tanahnya berupa segel dan surat keterangan penguasaan tanah (SKT). Bahkan banyak saksi hidup yang mengetahui riwayat tanah dan warga pribumi di sana.
“Sempat dikatakan juga oleh pihak perusahaan bahwa di sana ada mafia tanah yang menjual belikan lahan Desa Telemow kepada para pendatang. Ini nggak benar,” tegasnya.
Ardiansah menjelaskan, masyarakat setemoat akan tetap bertahan dan tidak akan pergi meski ada iming-iming dari pemerintah dan perusahaan.
Untuk itu tim advokasi warga berharap ada klarifikasi dari warga setempat, bahwasannya warga tidak pernah merebut atau mengambil bahkan masuk dalam kawasan lahan milik PT ITCI Kartika Utama.
“Kami mewakili warga dan masyarakat di sana memiliki hak yang sama sebagai warga negara juga. Berhak untuk mendapat kehidupan yang layak dan mencari ekonomi juga,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari