PPU – Meskipun Pemprov Kaltim masih menunggu kepastian mengenai Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun nama yang kemungkinan akan mengisi posisi tersebut sudah mencuat. Bahkan sudah diterbitkan SK Mendagri.
Yaitu, Makmur Marbun, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Diketahui bahwa masa jabatan Bupati PPU, Hamdam, akan segera berakhir pada tanggal 19 September 2023. Hamdam Pongrewa telah menjabat sebagai Bupati PPU sejak tahun 2022 dalam periode kepemimpinan 2018 hingga 2023.
“Sudah ditetapkan calon terpilih dan sudah ada Surat Keputusan (SK) terkait hal ini, yaitu Makmur Marbun,” ujar sumber Media Kaltim di Kemendagri.
Drs. Makmur Marbun, M.Si, yang lahir di Pakkat, Sumatera Utara pada tanggal 10 September 1964, saat ini berusia 57 tahun dan telah menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Otonomi Daerah sejak tanggal 18 Agustus 2020 hingga saat ini.
“Kabarnya juga, hari ini (14/9) sudah berangkat ke PPU. Persiapan untuk pelantikan Minggu depan,” sebut sumber dari Kemendagri.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Agustus 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU telah mengusulkan beberapa nama calon Pj Bupati PPU yang akan menggantikan Hamdam Pongrewa kepada Pemprov Kaltim. Usulan mengenai nama-nama tersebut juga telah disampaikan ke Kemendagri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari 3 nama yang diusulkan, diketahui salah satu di antaranya berasal dari lingkup Pemprov Kaltim, yaitu Agus Hari Kesuma, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Sedangkan dua kandidat lainnya adalah Suhardi, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD PPU, dan Adriani Amsyar, yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik di Sekretariat Pemda PPU.
Nama-nama yang telah diajukan ke Kemendagri melalui surat yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor termasuk Agus Hari Kesuma, Kepala Dispora Kaltim, serta Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, dan Christianus Benny, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesra.
Sementara itu, nama Makmur Marbun tidak termasuk dalam usulan baik dari DPRD PPU maupun dari Pemprov Kaltim. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota terkait Penjabat (Pj) Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dalam pasal 9 peraturan ini diatur mengenai prosedur pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Ada tiga entitas yang memiliki kewenangan untuk mengajukan calon yaitu: Menteri Dalam Negeri, Gubernur, serta DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.
Menurut peraturan, baik Menteri, Gubernur, maupun Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan sebanyak tiga orang calon Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga diberikan fleksibilitas untuk menerima masukan terkait calon dari kementerian lain atau lembaga pemerintah non-kementerian. (SBK)
Editor: Agus Susanto