spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi Demokrat Apresiasi Pemerintah Daerah Atas Terlaksananya City Branding Serambi Nusantara

PPU – Penyampaian pandangan umum fraksi partai demokrat pada Rapat Paripurna nota keuangan rancangan APBD perubahan 2023 Penajam Paser Utara (PPU) 2023, terselip ucapan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atas berjalannya City Branding Serambi Nusantara.

Penyampaian pandangan umum tersebut di sampaikan oleh Seketaris Fraksi Demokrat M Bijak Ilhamdani, Ia mengatakan Apresiasi setinggi-tinggi kepada Pemda telah menjalankan City Branding Serambi Nusantara. Langkah ini perlu dilakukan oleh Pemda untuk memberikan burgening yang lebih tinggi di tingkat Nasional kepada PPU.

“Kami fraksi demokrat sangat apresiasi terhadap City branding ini yang dilakukan oleh Pemda, hal ini akan memberikan burgening di tingkat Nasional Kepada pembangunan PPU,” ucapnya, Selasa (5/9/2023).

Tentunya City branding Serambi Nusantara ini akan menjadi pedoman kita kedepannya, bukan hanya menjadi sebuah kata-kata melainkan sebuah simbol yang akan menentukan arah pembangunan PPU kedepannya.

“Kami harapkan City branding bukan hanya menjadi sebuah kata-kata belaka, akan tetapi menjadi sebuah pedoman yang dapat menetukan arah pembangunan PPU kedepannya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Grand Opening Sky Resto The Rich Hotel, Tawarkan Suasana dan Sajian Baru di PPU

Harapannya atas terlaksananya City Branding ini Pemda PPU dapat menentukan program-program yang tepat, anggaran yang tepat serta infrastruktur yang tepat untuk kemajuan pembangunan PPU serta mengembangkan City branding ini kedepannya yang bukan hanya menjadi sebuah kata-kata.

“Kami harapkan Pemda dapat menentukan program, anggaran dan infrastruktur yang tepat, agar dalam pengembangannya city branding ini tercapai sebagaimana yang kita harapkan atas kemajuan PPU kedepannya,” tutupnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER