spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Dorong Terbentuknya Ruang Bermain Anak seperti Taman Rozeline

PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong fasilitas umum memiliki ruang bermain anak. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan wadah anak untuk bebas berekspresi dan membawa hal positif.

Beberapa waktu lalu, Tim Audit Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) datang ke PPU. Dalam kaitan menciptakan ruang bermain anak-anak yang dapat mengaplikasikan sisi kognitif, afektif dan konatif anak.

“Adanya ruang bermain anak dapat memberikan hal-hal positif bagi kehidupan dan perlindungan terhadap anak,” tuturnya, Selasa (5/9/2023).

Untuk menciptakan ruang bermain anak yang ideal, ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam penilaian capaian RBRA di antaranya terdiri dari aspek lokasi, kemudahan, perabot bermain, keselamatan, kenyamanan, vegetasi, pencahayaan dan persayarataan pengelolaan.

Untuk di PPU, ruang bermain anak di Taman Rozeline turut mendapatkan penialain positif dari Tim Audit RBRA. Dengan Total Nilai 414 sehingga Taman Bunga Rozeline PPU berhasil mendapatkan Predikat RBRA Utama.

Baca Juga:   Sebanyak 12 Negara Berpartisipasi dalam Gelaran Konferensi Internasional Pembangunan Kota Hutan dan Pemulihan Keanekaragaman Hayati dan Budaya Otorita IKN

Sekretaris DP3AP2KB Siti Aminah menambhakan, predikat RBRA didapatkan berkat dukungan Pemkab PPU dan juga seluruh perangkat daerah. Terkait di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU.

“Sebelum ini kita selalu rapat koordinasi dgn OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, DPKPP, RSUD, Bapelitbang, Camat, Lurah, dan juga forum anak, CSR, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan OPD lain yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,” pungkasnya. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER