PPU – Sebanyak 259 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di Penajam Paser Utara (PPU) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dinyatakan lulus mengisi formasi usulan 2021 lalu.
Penyerahan SK pengangkatan dilakukan Bupati PPU Hamdam, Jumat (25/8/2023) lalu di Aula RSUD Ratu Aji Putri Botung. Sekaligus memimpin pembacaan sumpah/janji para aparatur baru ini.
“Selamat kepada semua saudara-saudari atas penerimaan SK-nya, minimal tanggung jawab saya selesaikan sebelum berakhir masa jabatan saya,” katanya.
Ia berpesan kepara para ASN yang baru saja menerima SK 100 persen itu untuk memahami posisi kerja dan standar pelayan. Yang mana ini wajib dilaksanakan sebagai isi dari sumpah jabatan yang telah diambil.
“Pelayan itu harus personal yang siap melayani, jadi Saya ingatkan pelayan perlu sikap yang ramah, selain tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan di lingkup kerja masing-masing,” jelasnya.
Sebab, standar ini lah yang harus untuk mendorong terciptanya etika pelayanan yang ideal. Melayani dengan responsif, namun tetap santun dan humanis.
Sekkab PPU, Tohar menambahkan bahwa PNS selalu mengedepankan tugas dan fungsi-fungsi pemerintahan. Untuk dapat melakukannya, ialah dengan menguasai bidang kerja di satuan masing-masing.
Hal ini juga berguna untuk mengubah stigma negatif yang sampai hari ini masih melekat pada dunia birokrasi. Dibuktikan dengan masih identiknya dengan tumpukan kertas, birokrasi yang masih berbelit-belit, serta etos kerja PNS paling rendah dibandingkan dengan kualifikasi tenaga kerja yang lain.
“Kalau diri Kita masing-masing merasa kurang nyaman dengan stigma negatif itu, maka mari kita berbenah, kita ubah birokrasi yang berbelit-belit, birokrasi yang nuansa dengan tumpukan kertas. Semuanya harus kita ubah untuk menghilangkan stigma negatif tersebut, dengan menjadi pegawai negeri sipil yang berkualitas dan berintegritas,” tutupnya. (SBK)