PPU – Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) mulai menertibkan ratusan papan iklan yang tidak memiliki izin dan terpasang tidak pada tempat semestinya. Sebagianbesarnya, merupakan alat peraga kampanye (APK).
Memasuki tahun politik, sepanjang jalan di 4 kecamatan di PPU mulai bertebaran spanduk dan baliho pencalonan para partai politik (parpol) dan politikus. Penertiban ini mengacu pada Perda PPU 17/2009 tentang Ketertiban Umum.
“Kami sudah bergerak di beberapa titil, ada banyak spanduk dan baliho yang Kami tertibkan, khususnya yang mengganggu kerapian dan keindahan. Sementara ini baru di dua wilayah, Penajam dan Waru. Untuk Babulu dan Sepaku, berikutnya,” ujar Kepala Satpol-PP PPU, Margono Hadi Sutanto, Senin (14/8/2023).
Adapun penertiban itu, khususnya pada spanduk dan baliho yang ada di pinggir-pinggir jalan dan tertetmpel di pepohonan. Tidak hanya papan iklan pencalonan, penertiban juga dilakukan terhadap spanduk dan baliho yang bersifat umum.
“Semuanya yang menyalahi aturan. Tapi memang yang paling banyak sekarang baliho dan spanduk parpol,” ungkapnya.
Untuk diketahui, meski sudah masuk tahapan Pemilu 2024, saat ini belum memasuki masa kampanye. Oleh karena itu, Satpol-PP PPU ke depan bakal segera melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat.
Salah satunya terkait regulasi Perbawaslu dan PKPU 23/2018 yang mengatur tentang penetapan APK. Hal ini untuk menyamakan persepsi terkait waktu serta pola pengawasan dan penindakan.
Lebih lanjut, penindakan yang saat ini dilakukan Satpol-PP PPU hanya pencopotan dan penyitaan. Untuk pemilik yang ingin mengambil kembali spanduk dan baliho tersebut, diminta untuk berkomunikasi dengan pihaknya.
“Penertiban spanduk dan baliho, termasuk juga APK ini memang bersentuhan langsung dengan tugas Satpol-PP PPU. Makanya nanti Kami perlu duduk bersama dengan Bawaslu dan KPU terkait penetibannya,” tutup Margono. (SBK)