PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bakal memulai tahap penyusunan draft Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian persiapan pengumuman calon legislatif (caleg) dalam pesta demokrasi tahun depan.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari terakhir verifikasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pileg 2024. Para Partai Politik (Parpol) sejak 6 Agustus lalu telah diminta untuk memperbaiki daftar bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU PPU Divisi Perencanaan dan Data, Tono Sutrisno menuturkan baru ada sebagian parpol yang melakukan perbaikan data. Diketahui, dari 18 parpol, ada 10 di antaranya masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu tengah malam nanti, pukul 23.59 Wita.
“Ada 14 bacaleg yang perlu melakukan perbaikan. Baru ada 3 parpol saja yang secara resmi melakukan perbaikan. Yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Jika hingga batas waktu itu, parpol yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan, maka akan secara otomatis yang bacaleg akan TMS. Pun setelah itu kesempatan perbaikan nama ataupun kuotanya tidak akan diberikan lagi.
Tono menjelaskan, proses selanjutnya yang akan dilakukan ialah penyusunan rancangan DCS. Dalam prosesnya nanti, draft yang disusun juga akan terus dikoordinasikan dengan para parpol peserta.
“Rancangan DCS itu kami berikan pada parpol untuk dicermati. Sampai nanti pada prosesnya pengumuman DCS tanggal 19 Agustus mulai diumumkan,” jelas Tono.
Proses pengumuman itu nanti menjadi bagian terpenting dalam penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu. Daftar DCS akan diumumkan melalui media massa dan digital sekira sepekan, dan menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Rancangan DCS itu kami umumkan selama kurang lebih seminggu, itu proses tanggapan dari masyarakat. Nanti masyarakat memberikan tanggapan, misal seperti ada yang bekerja sebagai ASN atau aktif bekerja di BUMN. Atau juga kades. Tapi mereka tidak melaporkan yang semestinya dalam dokumen,” tutupnya. (sbk)
Pewarta : Nur Robbi Syai’an, Editor : Nicha Ratnasari