spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lawe- Lawe Gelar Lomba Mancing Akbar, Biaya Pendaftaran Seikhlasnya

PPU – Karang Taruna Lawe-Lawe Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan kegiatan lomba mancing akbar yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2023.

Lomba mancing akbar ini, dilaksanakan atas dasar memberikan hiburan masyarakat sekitar. Tetapi tidak menutup pula bagi masyarakat umum untuk mendaftar serta meramaikan kegiatan ini.

Ketua Panitia Mancing Akbar, Harsani mengatakan untuk biaya pendaftaran pihaknya tidak mamatok nilainya. Melainkan bayar seikhlasnya dan hasil uang pendaftaran tersebut akan di sumbangkan kepada anak yatim piatu di Lawe-Lawe.

“Kami tidak mematok biaya pendaftarannya, bagi para pendaftar bayar seikhlasnya. Inshallah hasil dari uang pendaftaran akan Kita donasikan untuk Yatim Piatu Lawe-Lawe,” ujarnya yang akrab disapa Sani, Sabtu (5/8/2023).

Lanjut Sani pendaftar sudah mencapai 76 orang. Kemungkinan akan bertambah pada saat di lapangan. Dikarenakan pihak panitia akan membuka pendaftaran di tempat lokasi acara.

Adapun beberapa kategori dalam penilaian Lomba Mancing Akbar Lawe Lawe diantaranya adalah terbesar, terberat dan terbanyak. Serta jackpot ikan gabus kehung atau bujug dengan hadiah yang menarik.

Baca Juga:   KPU Gelar Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut, Pemkab PPU Tegaskan Siap Berpartipasi 

“Kegiatan ini juga dikemas secara menarik dengan adanya doorprize berhadiah alat-alat elektronik yang jumlahnya bisa terbilang lumayan,” ungkapnya.

Harapannya dengan adanya doorprize ini menjadi tambahan semangat bagi para peserta yang berkompetisi. Serta dapat memberikan hiburan tersendiri bagi para peserta yang berkompetisi di mancing akbar Lawe-Lawe.

“Pastinya kita berharap semangat para peserta bisa bertambah dengan adanya hadiah-hadiah menarik lainnya,” tutupnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER