PPU – Diskon sebesar 5 persen resmi diberikan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bagi pelanggan Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka. Ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan tarif dasar air bersih di Benuo Taka.
Ketetapan ini resmi diputuskan pada Senin (31/7/2023) dan sudah berlaku untuk tagihan pemakaian pelanggan mulai periode Juli hingga Desember 2023. Berlaku untuk seluruh pelanggan dengan kategori rumah tangga kelompok R1, R2, R3, dan R4.
“Ini adalah langkah yang pemerintah daerah ambil untuk menjawab gejolak yang terjadi di tengah masyarakat pasca penyesuaian tarif dasar air bersih di PDAM,” ucap Asisten II Nicko Herlambang dalam konferensi pers.
Dalam penerapan potongan harga ini, setidaknya Pemkab PPU mengalokasikan dana bersumber dari APBD mencapai Rp 1 miliar. Sementara dalam pengkajian pemberian diskon, PAM Danum Taka menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (Unmul).
Juru Bicara LP2M Unmul, Dr. Wulan I R Sari CSP, menyampaikan hasil kajian dan penguraian masalah yang tengah dihadapi salah satu BUMD di PPU ini. Perlunya penyesuaian tarif, selain berdasarkan Instruksi Gubernur, juga kondisi sumber air baku yang memerlukan biaya pengolahan yang tinggi.
Hal itu dinilai mengakibatkan harga pokok produksi air per meter kubik (m³) juga tinggi. Tingginya biaya pengolahan sumber air baku sebagai salah satu komponen utama dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi sensitif terhadap keberlangsungan usaha SPAM dalam hal tarif air minum.
“Sesuai hasil perhitungan, rata-rata tarif air PAM Danum Taka Rp 7.814,14/m³, untuk harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25% sebesar Rp 8.393,10/m³, dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 36,02% adalah Rp 9.838,53/m³,” jelas dia.
Penyesuaian itu diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) PPU 45/2022. Hal ini dirasakan masyarakat masih terlalu mahal atau tinggi.
“Sementara itu, jika tarif air diturunkan lagi maka semakin besar biaya operasional yang tidak tertutupi oleh pendapatan yang diperoleh,” sambung Wulan.
Adapun kajian yang dilakukan itu dengan metodologi survei pada 1.326 pelanggan selama 20 hari dalam Juli ini. Dibeberkan pula fakta bahwa sejatinya para pelanggan memiliki kemampuan untuk membayar besaran setelah adanya kenaikan.
“Ditemukan bahwa rata-rata pelanggan di PPU mampu membayar hingga Rp 10 ribu per kubik. Sayangnya keinginan mereka untuk membayar hanya Rp 4 ribu per kubik,” ungkap Wulan.
Lebih lanjut, Direktur Utama PAM Danum Taka, Abdul Rasyid, menyampaikan ketentuan pelanggan yang berhak menerima potongan harga ini. Yakni kriteria pelanggan yang terdaftar sebelum 1 Januari 2023.
“Penyesuaian tarif ini berlaku sejak Januari 2023. Jadi mereka termasuk pelanggan baru yang sejak awal mengikuti tarif baru,” jelasnya.
Kriteria selanjutnya adalah pelanggan yang tidak memiliki tunggakan. Kemudian pelanggan yang melakukan pembayaran mulai tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.
“Diskon tersebut juga akan berlaku selama enam bulan. Untuk selanjutnya, akan dikaji kembali dengan mempertimbangkan kemampuan untuk dapat diterapkan seterusnya,” pungkas Rasyid. (SBK)